Satpol PP Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Laporkan 9 Nama Lain ke Kejari Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Agu 2022 15:43 WIB

Satpol PP Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Laporkan 9 Nama Lain ke Kejari Surabaya

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Petugas Satpol PP Surabaya berinisial F yang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi akibat penjualan barang bukti sitaan satpol PP melaporkan sembilan nama ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (10/8/2022). Kasus ini sendiri muncul setelah Kasatpol PP yang saat ini menjabat, Eddy Christijanto melaporkan F yang diduga menjual barang sitaan. Sembilan nama tersebut diduga sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses penjualan barang bukti sitaan Satpol PP Surabaya.

 Abdurrahman Saleh selaku kuasa hukum F menuturkan bahwa dari sembilan nama yang dilaporkan ada anggota Satpol PP Surabaya, pihak luar, pembeli barang sitaan hingga pimpinan Satpol PP Surabaya. Sembilan nama yang dilaporkan diantaranya yaitu Kepala Satpol PP Surabaya, AM, P, SN, SL, Y, SE dan I.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

 "Dari unsur pimpinam juga ada yang dilaporkan," kata Abdul, Rabu(10/05/2022) malam.

 Kasatpol PP Surabaya dilaporkan karena diduga mengetahui penerimaan uang Rp300 juta yang diterima oleh 3 orang yakni SN, Y dan SL. 

"Diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara F," isi laporan tersebut.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Selain itu, dua anggota Satpol PP yang lain yakni AM dan P yang merupakan anggota Satpol PP di Tanjung Sari, diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan.

Abdurrahman berharap laporan tersebut bisa menjadi tambahan data bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus jual beli barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya itu.  Ia meminta Kejaksaan memeriksa dan menetapkan kesembilan nama tersebut sebagai tersangka jika terbukti bersalah.

Sebagai informasi, F sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya setelah menjual barang sitaan satpol PP senilai Rp 500 juta pada bulan mei lalu. Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. sb

Baca Juga: Gibran dan Bobby Nasution Dijadwal Hadir di Otoda 2024, Pemkot Surabaya Perketat Keamanan

 

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU