Satpol PP Tertibkan PKL Kertajaya, Dewan: Beri Dulu Solusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jun 2021 14:34 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL Kertajaya, Dewan: Beri Dulu Solusi

i

Rpat dengar pendapat terkait rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) Kertajaya di ruang Komisi B DPRD Surabaya. SP/HUMAS PEMKOT SURABAYA

SURABAYAPAGI, Surabaya – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kertajaya 141, Kota Surabaya, Jatim mendapat sorotan dari Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya. Komisi B meminta Satpol PP setempat haruslah memberikan solusi dulu sebelum melakukan penertiban PKL  di Jalan Kertajaya 141 tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mengatakan, PKL tersebut sudah lama berjualan di Jalan Kertajaya 141, sehingga pihaknya tidak sepakat jika PKL itu ditertibkan tanpa solusi. "Jadi tidak hanya ditertibkan saja, tetapi juga diberikan kesempatan untuk tetap berjualan di lokasi itu dengan syarat tempat berjualannya tidak boleh permanen," katanya di Surabaya, Kamis (10/6).

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

Menurut dia, setelah digelar rapat bersama dengar pendapat di Komisi B, beberapa PKL sepakat untuk mengganti rombongnya yang tidak permanen.  "Jadi mereka (PKL) berangkat pagi untuk berjualan dan sore harinya pulang," katanya

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Selain itu, lanjut dia, karena ada kekhawatiran dari Pemkot Surabaya bahwa tempat tersebut akan disewakan PKL kepada pihak lain, maka PKL yang bisa berjualan di Jalan Kertajaya harus ber-KTP Surabaya.

Anas juga sering menyampaikan kepada dinas terkait agar bisa menata Kota Surabaya, baik itu yang ada di dalam gang maupun kampung. "Ini agar Surabaya ini kelihatan tetap bersih dan indah," katanya.

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan, PKL di Jalan Kertajaya 141 yang rencananya akan ditertibkan itu masih diberikan kesempatan untuk pembenahan. "Mereka minta waktu dua pekan agar diberi kesempatan untuk pembenahan dan setelah itu kami akan mengecek kembali," ujar Piter.sb

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU