Satreskrim Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Ketapang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Feb 2021 14:29 WIB

Satreskrim Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Ketapang

i

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz disaat menggelar jumpa pers. SP/ Gan

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Pelaku pembunuhan terhadap gadis inisial SL (17) yang dilakukan oleh IS (17) dan PW (16) inisial, di bukit yang terletak di Dusun Manju Barat, Desa Paopale laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus.

Tersangka IS yang berasal dari Desa Tlageh Banyuates, dan PW dari Desa Paopale Ketapang ini ditangkap di rumahnya di Desa Tlageh Banyuates. oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menerangkan, kedua tersangka nekat menghabisi gadis yang masih duduk di bangku sekolah Madrasah tersebut, karena takut setelah mendengar pengakuan korban hamil.

Korban dan pelaku pembunuhan sudah menjalani hubungan asmara sekitar 6 bulan lamanya.

Mendengar kekasihnya hamil, pelaku nekat membunuhnya, untuk menutupi jejak kehamilannya.

"Tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya, pelaku nekat membunuhnya," katanya saat press rilis di Mapolres Sampang, senin (1/2/2021).

Sebelumnya kata Hafidz, korban mengajak ketemuan dengan tersangka IS di atas bukit tinggi Dusun Manju, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang.

Pada saat pertemuan itu, korban mengaku hamil. Namun, tersangka ini langsung memukul dan membenturkan kepala, lalu mencekik leher korban hingga tewas.

"Saat menghabisi nyawa korban, tersangka IS dibantu temannya BW untuk memegang tangannya korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil kita amankan kata Hafidz, pakaian yang digunakan korban.

"Kedua pelaku terancam pasal 340 sub 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," ujarnya. gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU