Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Agu 2022 18:07 WIB

Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang ungkap jaringan narkoba lintas provinsi, yakni Jambi dan Semarang. Polisi berhasil mengamankan pelaku WSP (34), asal Dusun Parimono, Desa Plandi, di sebuah rumah di Jalan Sumatra 43-77, Desa Plandi, Kecamatan Jombang. 

Sedikitnya, 5.250 pil koplo jenis Hexymer dan Yarindo telah disita Polisi. Barang itu diduga akan diedarkan oleh WSP ke berbagai daerah di luar Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Pengungkapan peredaran narkoba itu dari anggota reserse narkoba yang mendapat informasi masyarakat bahwa di Desa Plandi, Jombang sering dijadikan transaksi jual beli pil koplo.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Pelaku sudah kami tangkap dan kasusnya masih dilakukan pendalaman," ungkap AKP Riza Rahman, Kasat Resnarkoba, Rabu (24/8/2022).

Awalnya, dalam melakukan penyelidikan petugas mencurigai WSP sebagai pengedarnya. Namun, WSP tidak langsung dilakukan penangkapan. Polisi lebih dulu menangkap pembelinya di daerah Semarang, Jawa Tengah.

"Diketahui pembelinya itu ada di dua tempat yakni di Jambi dan Semarang. Dan yang kita amankan pembeli di Semarang, ada dua orang pembeli," paparnya.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Dua pembeli di Semarang itu berstatus saksi. Mereka kedapatan barang bukti berupa pil dan bentuk serbuk. “ Menurut keterangannya, serbuk itu dikonsumsi saksi dengan cara dicampur kopi dan mengaku mendapatkan pil dari WSP di Jombang," ucap Lulusan Akpol 2013 ini.

Berdasarkan pengakuan kedua saksi, petugas Satresnarkoba, pada Jumat (19/8/2022) bergerak menggerebek WSP. Alhasil, Polisi berhasil menemukan dua botol hexymer yang masing-masing berisi 1000 butir; 3 botol yarindo masing-masing berisi 1000 butir; 25 lembar tramadol HCL masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah seluruhnya 5.250 butir.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka memesan barang melalui online. Dipesan dari pemilik akun yang beralamat di Tangerang. Lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Digelar Polres Jombang

"Tersangka mendapatkan barang tersebut lewat pengiriman jasa ekspedisi dan begitu juga penjualannya antar provinsi," tegasnya.

Riza menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus itu untuk dapat menangkap jaringan lainnya. Dan kini, tersangka mendekam di hotel prodeo Polres Jombang demi penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. din

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU