Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sita 90 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Agu 2022 16:59 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sita 90 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Surabaya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota satresnarkoba telah mengamankan tersangka RM Selasa (7/7), sekitar pukul 04.00 WIB di lobby di sebuah Hotel Surabaya.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkus teh china yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5 kg.

"Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 11 juni, anggota mengamankan 3 tersangka di jl raya Bengkulu Kepahiang," ungkap Daniel, Kamis (18/8/2022) 

Saat dilakukan pengembangan dari tiga tersangka ditemukan 42 bungkus teh china warna hijau diduga berisi sabu 44 Kg dan satu poket sabu seberat 3,70 gram beserta barang bukti lainnya.

Kemudian pada hari rabu tanggal (15/6) pada pukul 03.00 WIB di ruma makan berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu Al dan CH ditemukan 40 teh bungkus china yang berisikan sabu 42 kg. 

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Delapan tersangka yang diamankan berinisial RM (38), AN (28) , BA (27), AL (25), CH (27), EK (27), AZ (24) dan satu perempuan AY (28).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep  Gunawan mengatakan, berhasil mengamankan 8 tersangka yaitu 6 tersangka adalah pengedar sabu dan yang dua orang pengedar ganja.

"Dari delapan tersangka, ada seorang perempuan dari suami istri," katanya.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Daniel juga menambahkan delapan tersangka diamankan pada bulan juni Semua, motif tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 90 Kg  Beserta bungkusnya 13 Kg ganja dan bungkusnya.

Dari perbuatan tersangka, 8 orang dikenai pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35  tahun 2009 tentang narkotika. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU