Satresnarkoba Sidoarjo Bekuk 3 Kurir Sabu Jaringan Jawa-Bali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Agu 2022 20:46 WIB

Satresnarkoba Sidoarjo Bekuk 3 Kurir Sabu Jaringan Jawa-Bali

i

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo amankan tiga pengedar sabu jaringan Bali beserta barang bukti. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tiga kurir sabu jaringan Jawa-Bali, berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka di Sidoarjo.

Pada pertengahan Juli 2022, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pelaku, yakni RW dan STK. keduanya warga Sidoarjo Kota. Dari keduanya polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu. Keduanya disergap di daerah Magersari.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

“Dari interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu, Rabu (3/8/2022).

Dengan adanya informasi, transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat. “Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo. RW ini yang menjadi sopir dengan menggunakan mobil sewaan,” lanjutnya.

Kusumo menjelaskan, dalam sekali pengiriman, sindikat ini biasa mengirim 1 kilogram sabu, dengan upah tertentu. "Total, mereka mengaku sudah 5 kali berhasil mengirim sabu ke Bali," bebernya.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Sementara kini ketiganya diamankan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara. Hal itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami masih bakal mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu ini," tandasnya. sg/ham

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU