Satu Keluarga di Surabaya Jual Narkoba, Suami dan Anak DPO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Nov 2021 19:16 WIB

Satu Keluarga di Surabaya Jual Narkoba, Suami dan Anak DPO

i

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari pelaku.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar kasus peredaran narkoba yang dilakukan satu keluarga. Dalam kasus tersebut, istri berhasil ditangkap sementara suami dan anaknya masih diburu polisi.

Kasus ini terbongkar usai Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, yang berada di Jalan Tambak Pring Barat, Surabaya pada Jumat (5/11) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MT. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 12 klip plastik berisi sabu, dengan berat total sekitar 4,92 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam dompet dan dalam tempat penyimpanan beras milik tersangka.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, saat dilakukan interogasi terungkap, sabu itu didapat dari suaminya. "Tersangka MT mengaku bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut dari SN yang merupakan suami tersangka, dengan cara dititipi pada Hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Daniel, Selasa (16/11/2021).

Daniel menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya berjumlah 14 poket sabu. Namun dua poket di antaranya sudah dijual kepada pembeli berinisial IW. Setiap poket dijual oleh tersangka dengan harga Rp 150 ribu.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

 "Tersangka merupakan ibu rumah tangga. Dari pengakuan berjualan sejak awal tahun 2021. Mereka bergantian dengan suaminya berjualan," ungkap Daniel.

Tidak hanya mereka, anak dari MT juga menjalani bisnis haram tersebut. Kini, suami dan anak tersangka masih dalam pengejaran polisi.

"Suami dan anaknya jualan juga. Saat ini masih kabur. Kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Daniel.

MT berjualan sabu ketika suaminya tidak ada di rumah. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU