Satu Keluarga, Ditersangkakan!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jun 2020 20:45 WIB

Satu Keluarga, Ditersangkakan!

i

Ilustrasi

Ambil Paksa Jenazah Ibunya Positif Covid-19 

 

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peristiwa penjemputan paksa jenazah covid-19 yang terjadi di Rumah Sakit Paru, Karang Tembok, Surabaya pada 4 Juni 2020 yang videonya viral di media sosial berbuah kasus hukum. Kini, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Dalam video yang beredar, tampak keluarga jenazah nekad membawa pulang jenazah beserta ranjang pasien yang diduga milik rumah sakit.

Viralnya video tersebut tak pelak menjadi perhatian Polda Jatim. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si mangatakan, pihaknya telah mengambil langkah pertama dengan melakukan penyidikan hingga penyelidikan terhadap peristiwa tersebut hingga pemanggilan sejumlah saksi terkait.

"Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, Jumat, (12/6/2020).

Dari pemanggilan saksi-saksi yang sudah dilakukan, Polda Jawa timur melalui Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian pengambilan paksa jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya. "Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," tambah Kapolda Jatim.

 

Diisolasi di RS Karantina

Disinilah fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis. Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka untuk dilakukan Isolasi di Rumah Sakit karantina.

Karena mereka yang mengambil paksa jenazah covid-19 diduga kuat menjadi kategori ODR yang mana terjadi kontak fisik dengan jenazah covid-19.

Selain itu, hal tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan kesehatan bagi keluarga maupun masyarakat luas.

Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polda Jatim. Semuanya adalah anak dari Jenazah Covid19 yang diambil paksa. 4 tersangka itu yakni, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B Pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya. Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang - Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.  

 

Viral di Medsos

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Sebelumnya, kejadian berawal saat satu keluarga yang kini menjadi tersangka, membawa pulang paksa jenazah positif Covid-19 di RS Paru yang berada di Jalan Karang Tembok Surabaya ini, pada Kamis (4/6/2020) minggu lalu.

Kejadian itu sempat viral saat video penjemputan jenazah yang masih berada di bed rumah sakit itu beredar di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam video yang berdurasi 1,13 menit itu tampak sekelompok orang membawa keluar jenazah yang didorong sendiri.

 Pihak rumah sakit membenarkan menangani pasien tersebut. Dan, saat pasien meninggal, keluarga memaksa memulangkan jenazah itu. Rumah sakit mengetahui pasien tersebut positif terkena virus Corona. Apalagi, saat pasien datang, kondisinya sesak napas berat. Tenaga medis di RS Paru menggunakan APD saat merawat pasien. "Pasien tersebut positif COVID-19. Apalagi, saat datang, kondisinya sesak napas berat. Waktu itu, saat pasien sudah meninggal, mereka menyatakan menolak (protokol Covid-19). Jadi bermaksud mau membawa pulang," kata Kepala Rumah Sakit Paru dr Diah Retno, Selasa (9/6/2020).

Karena mendapat penolakan itu, pihak rumah sakit kemudian memberikan edukasi. Mendapat edukasi itu, keluarga setuju untuk dilakukan perawatan dengan protokol Covid-19 dan diberi kesempatan untuk melihat jenazah ke ruang isolasi. Setelah diantar melihat jenazah, kedua anggota keluarga tersebut mohon izin turun untuk menemui anggota keluarga yang sudah menunggu di bawah.

 

Ancam Perawat dan Sekuriti

Setelah melihat jenazah itu, mereka ke luar ruangan dan pamit ke bawah ingin menemui anggota keluarga lainnya. Saat itu juga sekelompok orang berjumlah 10 orang langsung menerobos ruang isolasi dan memaksa membawa pulang jenazah. Pihak rumah sakit tidak tinggal diam. Sekuriti dan perawat sempat mau mencegah. Namun, karena mendapat ancaman, sekuriti dan perawat akhirnya tak bisa berbuat apa-apa. Menurut Diah, penjemputan jenazah itu sudah direncanakan.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

"Waktu ke bawah rupanya keluarga ini sudah menyiapkan (rencana) membawa paksa pulang (jenazah), sepertinya. Soalnya, beberapa saat mereka turun usai melihat jenazah, kemudian ada serombongan keluarga pasien menerobos masuk ke ruang isolasi khusus kami," beber Diah.

"Saat itu petugas keamanan dan perawat kami juga tidak bisa menghalangi karena diancam. Kemudian mereka membawa keluar paksa jenazah," tandas Diah.

Satu keluarga asal Pegirian, Surabaya, membawa pulang jenazah positif Covid-19 tanpa protokol kesehatan. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol. Mereka berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun yang tak lain ibu kandungnya, tidak positif Corona.

 

Lurah Turun Tangan

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) ini membuat Lurah Pegirian Menik Hartawanta turun tangan. Bahkan pihak kelurahan mendapat informasi bahwa pihak keluarga berkeras memakamkan jenazah di TPU setempat.

Pihak kelurahan mencoba menemui dan memediasi keluarga tersebut di rumahnya. Setelah diyakinkan, pihak keluarga akhirnya berkenan memakamkan jenazah di pemakaman khusus jenazah COVID-19, yakni di TPU Keputih. n byt/alq/nt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU