Sawah Tercemar Limbah Udang, Masyarakat Bumi Anyar Wadul Dewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Sep 2022 18:48 WIB

Sawah Tercemar Limbah Udang, Masyarakat Bumi Anyar Wadul Dewan

i

Suasana audiensi warga bumi anyar di Komisi A DPRD Bangkalan

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Masyarakat Bumi Anyar mengeluhkan keberadaan Tambak Udang milik PT. Bintarama ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bangkalan Kamis (29/09/2022). 

Dipimpin langsung Kepala Desa Bumi Anyar Hartono, masyarakat mewadul ruangan Komisi A DPRD Bangkalan, tak hanya Komisi A, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PRKP) juga menyaksikan keluh kesah warga terkait limbah tambak yang mencemari sawah mereka.

Baca Juga: SKK Migas-PHE WMO Gelontor 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bangkalan

Hartono menyebut, lahan pertanian warga tidak subur lagi karena terganggu aliran limbah tambak udang milik PT Bintarama.

“Keluhan masyarakat, sawah hampir 3 Hektar sawah sudah tidak bisa ditanami,” katanya.

Dia mengatakan, meskipun masyarakat sudah meminta kepada PT Bintarama, hal itu tetap tidak diindahkan. Karena itu, pihaknya datang ke DPRD Bangkalan untuk meminta tolong dicarikan jalan keluarnya.

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

“Setelah masyarakat melakukan silaturahmi ke PT Bintarama, namun tidak diindahkan, makanya masyarakat Bumi Anyar ini datang minta tolong ke komisi A,” Ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anang Yulianto, PT Bintarama sejatinya telah mempunyai dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) namun, selama ini PT Bintarama tidak patuh sama sekali, meskipun pihaknya melakukan teguran terhadap pelaku usaha tambak udang tersebut.

“UKL UPL nya sudah ada tahun 2019, tapi tingkat kepatuhannya memang masih rendah, meskipun kami sudah melakukan teguran,” Jelasnya.

Baca Juga: Truk Kecelakaan Tunggal, Lalin Macet hingga 1 Kilometer

Sementara anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan Agus Kurniawan, menyampaikan, PT Bintarama tidak mematuhi aturan meskipun sudah mengantongi surat izin. Pihaknya meminta dinas terkait melakukan teguran, jika tetap tidak di indahkan, akan dilakukan sidak ke lokasi tambak.

“Satu dua hari kedepan kita akan melakukan sidak bareng-bareng dengan dinas terkait, mulai dari Dinas perijinan, DLH, perikanan, PUPR. Target kita hari ini memang mendatangkan PT Bintarama, tapi tidak datang,” pungkasnya. Bkl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU