Home / Hukum dan Kriminal : Ratapan Ferdy Sambo

"Saya Pernah Dituduh Nikah siri, LGBT, Punya Bunker, Bandar Narkoba dan Judi"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jan 2023 20:26 WIB

"Saya Pernah Dituduh Nikah siri, LGBT, Punya Bunker, Bandar Narkoba dan Judi"

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo merasa hidupnya yang dulu bahagia, kini menjadi suram. Hidupnya saat ini, katanya, tidak lagi bahagia.

Sambo menungkapkan ratapan atas berbagai tudingan kepada dirinya. Sambo sebut itu tidak benar. Dia menuding ada yang menggiring opini seolah-olah Sambo menyeramkan.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

"Yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Sambo saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengatakan awalnya pleidoi itu hendak diberi judul 'Pembelaan yang sia-sia'.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Sambo mengawali pleidoinya .

 

Dituding Lakukan LGBT

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia. Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Kuat, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," tambah Sambo.

 

Minta Sambo Dihukum Mati

Sambo mengaku pernah diperlihatkan oleh pengacaranya di mana di media sosial banyak video viral yang meminta Sambo dihukum mati. Padahal, saat itu perkaranya baru masuk ke persidangan.

"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan. Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," tutur Sambo.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," ucap Sambo.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

 

Kini Sering Merenung

Sambo mengaku sering merenung di tahanan. Dia tidak membayangkan hidupnya yang dulu terhormat kini terperosok nestapa.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan. Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," tutur Sambo.

Sambo mengaku khawatir terhadap anaknya atas berita tidak benar di luar sana. Sambo menilai opini di masyarakat terhadapnya sangatlah keji.

"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," kata Sambo dengan suara bergetar.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Seblak Dicampur Racun Tikus Tewaskan Montir di Lamongan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo dinilai bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Tekanan Terhadap Dirinya

Pada bagian akhir, Sambo mengklaim selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah dirinya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa seperti dirinya.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," katanya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU