Sebarkan Berita Hoax di Banyuwangi, Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Feb 2023 08:34 WIB

Sebarkan Berita Hoax di Banyuwangi, Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka

i

Empat tersangka yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyebaran berita palsu (hoax) yang mengakibatkan keributan di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya yakni A (58), M (55), S (54), dan U (53), meraka berempat merupakan pelaku otak keributan yang ditangkap oleh Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Halalbihalal Bersama Penyandang Disabilitas

Kasubdit Kamneg AKBP Taufik mengatakan, dalam penangkapan empat tersangka tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Banyuwangi sebelumnya. Pihaknya pun sudah memeriksa 13 saksi, tiga orang ahli lain, ahli pidana dan ahli bahasa,

“Setelah didalami atas kasus penyebaran isu atau berita hoax tersebut. Akhirnya kami tetapkan 4 orang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.” jelas AKBP Taufik saat konferensi pers, pada Rabu (08/02/2023).

Lebih lanjut, Taufik yang didampingi Kabid Humas Dan Polresta Banyuwangi menjelaskan pada awalnya para tersangka ini memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi bahwa sertifikat tanah HGU persil 295,296,297 dan 298 adalah milik warga.

Baca Juga: 130.554 Orang Menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk

“Sehingga warga yang percaya dengan omongan para pelaku mematok tanah tersebut dan membuat kegaduhan serta kericuhan sehingga polisi harus menetapkan empat orang tersangka ini yang menjadi penyebab semua.” ujarnya.

Sementara, kata Taufik, tanah yang dianggap milik warga Desa Pakel itu mempunyai akta atas nama Sri Baginda Ratu pada tanggal 11 Januari 1929.

“Sedangkan tanah yang dipatok warga Desa Pakel itu merupakan tanah milik PT Bumi Sari dengan HGU Nomor 295, sehingga keributan terjadi dan mengakibatkan karyawan PT Bumi Sari yang bernama Misriono,“ tuturnya.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Taufik menuturkan, pengklaiman lahan sertifikat HGU Nomor 295,296,297, 298 dan penebangan pohon milik Saudara S (77) itu dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang oleh warga sekitar.

“Empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU