Sebelas Tahun Lebih Mandek, Kuasa Hukum Harap Polisi Gerak Cepat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Apr 2021 20:05 WIB

Sebelas Tahun Lebih Mandek, Kuasa Hukum Harap Polisi Gerak Cepat

i

Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum ahli waris dari Suciwati debitur Bank Bukopin Cabang Jember yang telah meninggal dunia, saat jumpa pers Senin (26/4) . SP/Dik

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan perjanjian kredit debitur Bank Bukopin cabang Jember dan juga dugaan penggelapan dokumen yang dilakukan oknum pegawai Bank Bukopin Cabang Jember agar ditangani serius dan secepatnya. 

"Mengingat kasus ini sudah terlalu lama yakni lebih dari 11 tahun," ucap Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum ahli waris dari Suciwati debitur Bank Bukopin Cabang Jember yang telah meninggal dunia, saat jumpa pers Senin (26/4)  di jalan Teuku Umar Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. 

Baca Juga: Puluhan Warga di Jember Diduga Keracunan Takjil Massal yang Dibagi-bagikan di Jalan

Masih kata Udik, sapaan akrabnya dengan semangat Kapolri yang baru yakni Polri yang Presisi diharapkan baik itu laporan maupun pengaduan masyarakat direspon cepat. Pihaknya yakin dengan kepemimpinan Kapolres Arif beda dengan lainnya. 

"Ahli Waris dari Suciwati sangat berharap perkara yang dialaminya lekas selesai," katanya. 

"Jika masalah pinjaman dari orang tua yang diwariskan ke Bank siap menanggung namun harus dengan proses yang benar. Sedangkan diketahui bahwa tanda tangan orang tuanya sangat janggal berbeda dari biasanya ada indikasi dipalsukan, belum lagi dokumen aslinya tidak diserahkan masuk penggelapan ini namanya," imbuh alumni FH Unej tahun 2000 ini dengan nada geram. 

Baca Juga: Takut Tersaingi di Pilbup, Sejumlah Oknum Rusak Gambar Gus Fawait di Jember

Dipaparkan oleh Udik, adapun empat tanda tangan yang diragukan keasliannya yakni persetujuan kredit tanggal 12-09-2007 nomor 470/JBR-PIM/IX/2007. Kemudian persetujuan perpanjangan kredit tanggal 11-09-2008 nomor 611/JBR-PIM/IX/2008.

"Kemudian addendum perjanjian kredit no 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2007 dan juga addendum perjanjian kredit no 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2008, paparnya. 

Baca Juga: Pedagang Domba dan Sapi seluruh Jember dukung Gus Fawait Maju Calon Bupati

Udik berharap Kapolres Jember segera menindak lanjuti apa yang disampaikan tadi agar ahli waris rapat memperoleh kepastian Hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen Dan juga penggelapan oleh pihak Bank, tandasnya. dik

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU