Sebelum Naik Jadi Wakapolda, Kapolrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu 23 Kilogram

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Mar 2023 20:59 WIB

Sebelum Naik Jadi Wakapolda, Kapolrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu 23 Kilogram

i

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep menunjukkan sabu-sabu dengan total berat bersih 23 kilogram. SP/Ariandi

Dibawa dari Pekanbaru, Kurir Dibayar Rp 100 Juta Sekali Kirim

 

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebelum naik pangkat menjadi Wakil Polda (Wakapolda) Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan sukses membongkar sindikat narkotika antar pulau. Hasilnya tak tanggung-tanggung, 23 kilogram narkotika jenis Sabu, berhasil dibongkar yang dibawa kurir dengan menggunakan kereta api melalui Stasiun Pasar Turi.

Sindikat narkoba itu dibongkar tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dan Kanit 1 Iptu Yoyok Hardianto.

Ungkap besar narkoba ini sekaligus mengiringi berakhirnya masa jabatan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan yang mendapat promosi sebagai Wakapolda Jatim.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhamad Yusep Gunawan mengatakan, puluhan kilogram sabu itu disita dari tas koper besar yang dibawa dua kurir bernama Muhammad Fajrin (23), warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu, Kota Kendari dan Andri Pratama (28), asal Jalan Lorong Juwita, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

"Narkotika jenis sabu sebanyak puluhan kilogram ini terbungkus kemasan teh bertuliskan Cina berwarna kuning. Jka ditimbang dengan berat keseluruhan 24,1 kilogram beserta bungkusnya," ungkap Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).

Yusep menjelaskan, kasus ini diungkap setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih dari dua pekan. Penyelidikan dilakukan, menyusul informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan Surabaya.

 

Sudah Dincar dari Dalam Kereta

"Terkait masuknya narkoba jenis sabu melalui transportasi jalur kereta api. Sehingga saat itu dilakukan pendalaman, penyesuaian waktu sehingga rangkaian dan pergeseran dibuntuti atau diikuti oleh anggota dan untuk memastikan pelaku yang membawa narkoba," jelas Yusep saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Setelah berada di satu gerbong kereta api, anggota Satrenarkoba memastikan dua orang itu sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai itu benar. Selanjutnya kedua orang itu langsung ditangkap begitu turun dari kereta api.

Mereka kemudian dibawa ke pos keamanan Stasiun Pasar Turi dan menggeledah isi dua koper warna hitam yang dibawa oleh pelaku. Di dalam koper itu ditemukan 23 bungkus plastik berisi sabu-sabu.

"Sampai di Stasiun Pasar Turi dilakukan penindakan oleh unit narkoba terhadap dua pelaku yang diduga kuat membawa narkoba sebanyak 24,1 kilogram, kotor dengan bungkus. Namun untuk isi (bersih) kurang lebih 23 kilogram," ungkap Yusep.

 

Bandar Masih Diburu

Dalam pemeriksaan, kedua kurir itu mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial KS, yang kini masih dilacak keberadaannya.

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

“Mereka diiming-imingi uang Rp100 juta sekali pengiriman,” tambah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.

Sesuai perintah KS, kedua kurir awalnya membawa 66 kilogram sabu. Kemudian dibagi menjadi beberapa kilogram untuk disebar di lokasi berbeda.

"Di Pekanbaru diranjau 33 kilogram di sebuah hotel. Lalu selanjutnya dibawa sisanya ke Jakarta. Di Jakarta diranjau 10 kilogram di sebuah hotel. Kemudian sisanya dibawa ke Surabaya dan digagalkan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," pungkas Yusep.

Dari pengungkapan dua pelaku itu, Yusep memastikan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya.

Atas kejahatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ari/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU