Sebulan Razia, Satpol Tangkap 634 Pelanggar Prokes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Okt 2020 16:04 WIB

Sebulan Razia, Satpol Tangkap 634 Pelanggar Prokes

i

Satpol PP Kota Mojokerto saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. SP/Dwy

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Mojokerto. Terbukti, sejak September 2020, terkumpul uang denda senilai Rp. 17 juta dari total 634 orang pelanggar.

Uang senilai puluhan juta tersebut merupakan hasil dari razia para pelanggar prokes yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah maupun tempat usaha. 

Baca Juga: Satpol PP Pasuruan Tutup Kawasan Perumahan Berdiri di Atas Zona Hijau

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono dikonfirmasi saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon mengatakan pendapatan tersebut terakumulasi dari hasil penertiban sebanyak 634 orang pelanggar yang tidak memakai masker saat berada di wilayah Kota Mojokerto.

Uang itu, kata dodik masuk dalam uang kas Daerah, setiap pelanggar yang terjaring langsung melakukan pembayaran ke DPPKA setempat.

"Kalau jumlah pelanggar sampai kemarin Rabu (30/09/2020) itu jumlahnya ada 634, rata rata mereka didenda 25 sampai 30 kalau masyarakat biasa, itu sesuai dengan Pergub nomor 2 tahun 2020 sedangkan tempat usaha kita kenakan denda 200 ribu sesuai dengan perwali nomor 55 tahun 2020 sebab mereka (pelaku usaha) memiliki tanggung jawab mengingatkan para pelanggannya," terangnya. 

Dari jumlah 634 orang yang terkena razia tak mengenakan masker, jika dijumlahkan denda yang terkumpul mencapai kurang lebih 17 juta. 

Baca Juga: Bola Liar Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

"Itu, kita dimulai sejak pertengahan Juli tapi memang pada saat itu lebih banyak punishment banyak berupa kerja sosial. Dan baru bulan September sanksi denda kita gunakan sesuai dengan Perwali dan Peraturan Gubernur," terangnya. 

Menurutnya, selama diberlakukannya razia masker dengan disertai sanksi berupa denda, petugas banyak menemui pelanggar protokol kesehatan di tempat umum. Seperti warung kopi, cafe, jalan jalan protokol, Alun-Alun hingga pasar tradisional. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Tak hanya masyarakat umum, sejauh ini petugas juga sudah menindak sebanyak 20 lebih tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. 

"Sesuai perwali nomor 55 tahun 2020 tempat usaha kita kenakan 200 ribu," tegasnya. dwy

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU