Home / Hukum dan Kriminal : Skema Penipuan Wahyu Kenzo

Sebut Uang Ditempatkan di Luar Negeri, Tapi Uang Dikelola dan Dipakai Sendiri Wahyu Kenzo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mar 2023 20:03 WIB

Sebut Uang Ditempatkan di Luar Negeri, Tapi Uang Dikelola dan Dipakai Sendiri Wahyu Kenzo

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Sejak menangkap dan menahan Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan tangan kanannya, Raymound Enovan, Polresta Malang Kota, mengungkap skema penipuan penipuannya. Mereka menggunakan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan skema mirip ponzi. Bahkan, apa yang disebut-sebut broker berada di luar negeri, semuanya fiktif. Ini sama dengan skema yang dijalankan Viral Blast Global yang menipu puluhan ribu membernya.

Para korban yang harus menelan kerugian hingga Rp9 triliun itu kemakan janji manis bahwa uang yang mereka depositkan di ATG akan dikelola di luar negeri.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

"Lebih kurang seperti ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu," kata Kapolresta Malang Kota Budi Hermanto, kemarin.

Buher, sapaan Budi Hermanto, menjelaskan dalam skema yang dipermudah, seperti saat seseorang akan melakukan penarikan uang pada anjungan tunai mandiri (ATM). Saat seseorang melakukan penarikan dana akan menerima uang secara tunai.

Namun, pada robot ATG, keuntungan hanya tertera pada layar dan tidak bisa dilakukan penarikan untuk diuangkan sehingga keuntungan yang diyakini oleh para member hanya sebatas angka yang tertera pada layar.

"Misalnya, korban melakukan deposit Rp100 juta dan kemudian menjadi Rp1,5 miliar, tapi itu tidak bisa dicairkan. Hal ini yang membuat masyarakat masih merasa bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga menambahkan sebelum melakukan investasi pada ATG, para korban harus melakukan pembelian produk minuman nutrisi untuk mendapatkan voucher.

"Setelah membeli produk tersebut, korban mengaktivasi voucher yang diberikan robot menggunakan ATG 5.0 yang dikelola manajemen ATG," katanya.

 

Broker Luar Negeri, Fiktif

Bayu menjelaskan setelah akun tersebut aktif, dalam skema yang ditawarkan kepada para korban, uang investasi milik korban itu akan dikelola oleh broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan yang tinggi.

Namun, uang investasi para korban ternyata tidak dikelola oleh broker dari luar negeri, melainkan oleh manajemen ATG. Polisi tidak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan dengan broker luar negeri itu.

Menurut keterangan tersangka Wahyu Kenzo, lanjut Bayu, uang investasi para member yang dijanjikan akan dikelola oleh broker luar negeri itu ternyata dibayarkan kepada member lain yang melakukan penarikan uang atau withdraw.

"Uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Jadi, dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi," katanya.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Ia menambahkan dengan skema tersebut, uang para korban yang dikelola oleh Wahyu Kenzo dibayarkan kepada korban lain sebagai keuntungan. Dengan skema yang dilakukan seperti itu, sesungguhnya tidak ada keuntungan yang berasal dari pengelolaan dana.

"Alur uang ini, yang dimaksud dikelola di luar negeri, ternyata dikelola oleh Wahyu Kenzo di dalam negeri. Pembayaran penarikan atau withdraw, bukan dari keuntungan, tapi dari uang member lain yang masuk," katanya.

Skema Wahyu Kenzo ini sama dengan apa yang dilakukan para bos Viral Blast Global yang kini menghuni di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Zainal Huda Purnama Dkk.

 

Panggil Pemilik Showroom Mobil

Sementara, terkait ada beberapa mobil mewah dan jam tangan milik Wahyu Kenzo, yang dijual dan digadaikan, akan ditelusuri oleh tim penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan tambahan terhadap Wahyu Kenzo, ada beberapa unit sports car atau mobil mewah dan jam tangan mewah yang sudah digadaikan serta dijual kepada seseorang," kata Buher.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Buher menjelaskan, penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan pemanggilan kepada dua orang saksi yakni berinisial FS dan RS yang merupakan pemilik showroom atau tempat penjualan kendaraan mewah yang berada di luar wilayah Jawa Timur.

Menurutnya, ada sejumlah kendaraan mewah yang saat ini tengah ditelusuri oleh penyidik seperti Rolls-Royce, Ferrari, Lamborghini dan Mercedes-Benz G63. Kemudian, juga jam tangan mewah yang bernilai miliaran rupiah.

"(Untuk jam tangan mewah) bisa berkisar Rp14 miliar, kemudian kendaraan mewah berkisar Rp8 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan, dua orang saksi yakni FS dan RS tersebut rencananya diperiksa di Polresta Malang Kota pada Senin (21/3). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka Wahyu Kenzo.

Saat ini, Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.

Dalam kasus tersebut, selain menetapkan tersangka Wahyu Kenzo, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka lain yakni Raymond Enovan yang memiliki peran sebagai perekrut member dan mencari jaringan untuk robot trading ATG.

Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG. mal/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU