Home / Hukum dan Kriminal : Pendapat Ketua Peradi Surabaya Haryanto SH,MH

Secara Profesi, Pembelaan Yusril ke Moeldoko, Wajar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Sep 2021 20:50 WIB

Secara Profesi, Pembelaan Yusril ke Moeldoko, Wajar

i

Ilustrasi karikatur

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Judicial review yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham pada 18 Mei 2020 lalu.

Menurut Yusril, MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Secara prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol baginya, tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.

Baca Juga: Soal KKN Jadi Perdebatan Yusril dan Ahli Sosiolog

Dalam pengajual judicial review tersebut, Yusril memberikan beberapa pertimbangan para ahli hukum diantaranya adalah Hamid Awaludin, Prof Abdul Gani Abdullah dan Fahry Bachmid. Mereka sepakat bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak.

Tindakan Yusril ini pun ditanggapi oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya  Haryanto. Secara profesi advokat, kata Haryanto, tindakan yang dilakukan oleh Yusril adalah tindakan yang wajar. Wajar yang dimaksud adalah seorang pengacara membela kliennya.

"Kalau saya melihatnya itu sah-sah saja, wajar gak ada yang salah. Ya tindakan pengacara membela kliennya," kata Haryanto saat dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (26/09/2021).

Sebagai informasi, pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril mewakili kepentingan hukum empat orang anggota partai demokrat. Namun hingga kini, siapa ke-4 orang tersebut masih menjadi misteri.

Kendati begitu, Haryanto menjelaskan, AD/ART yang diajukan ke MA bukan merupakan objek uji. Hal ini terjadi karena AD/ART bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan. Karena secara fungsinya, MA hanya menguji undang-undang di bawah perundang-undangan.

"Memang bagi saya ini tidak lazim. Karena fungsi MA sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945, hanya menguji UU dibawah per-UU-an," katanya.

"Jadi ini merupakan terobosan hukum baru di Indonesia," tambahnya lagi.

Saat ditanyai apakah tindakan Yusril, yang sebelumnya berada di pihak SBY dan kini beralih melawan SBY dengan membela partai demokrat kubu Moeldoko, melanggar kode etik profesi advokat, Haryanto enggan menjawab.

"Saya tidak punya datanya pak Yusril ya. Kalau misalkan beliau pernah menjadi kuasa hukumnya SBY dan kini menjadi kuasanya hukum Moeldoko, ya itu bisa melanggar kode etik. Karena dobel klien. Tapi kalau hanya pak Moeldoko saja, ya sah-sah saja. Tidak ada kode etik yang dilanggar," ucapnya menjelaskan.

"Tapi mungkin lebih pada moral sosial saja ya. Dan itu kita kembalikan kepada pak Yusril, karena keputusan ingin membela siapa kan ada ditangan beliau," tambahnya lagi.

 

Diserang Pribadi

Baca Juga: Yusril: 7 Saksi tak Bisa Buktikan TSM

Tindakan Yusril membuat Partai Demokrat kebakaran jenggot. Bahkan, beberapa petinggi partai Demokrat menilai, tindakan Yusril tidak beradab. Mengingat, Yusril telah lama memiliki kedekatan dengan pendiri partai berlambang Mercy, Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Bahkan, Yusril sempat didapuk menjadi Menteri Sekretaris Negara pada periode pertama SBY menjabat sebagai presiden.

Dua elite PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono bereaksi. Dua elite PD itu adalah Andi Arief dan Rachland Nashidik.

Arief menyoroti perubahan sikap dalam isu ini. Dia menyebut perubahan sikap itu terjadi setelah pertemuan dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), yang pernah berupaya 'mengkudeta' kepemimpinan AHY di PD.

"Poin saya adalah, perubahan sikap menafsirkan ad/art Demokrat 2020. Pilkada 2020 anggap sah, tapi setelah bertemu KSP Moeldoko 2021 kenapa berubah malah menggugat," cuit Andi Arief melalui akun Twitter-nya.

Sementara  Rachland Nashidik, mengkritik netralitas Yusril. Yusril justru dinilai memihak dan mendapat keuntungan dari praktik politik Moeldoko. Empat mantan kader PD yang mengajukan permohonan judicial review ke MA itu diidentifikasinya sebagai kubu Moeldoko.

Yusril merasa kritik-kritik itu bernada penyerangan terhadap dirinya selaku pribadi. Kritik-kritik itu tidak menyasar substansi perkara yang tengah dia advokasi, yakni AD/ART PD.

Baca Juga: Yusril Dicemes Ketua MK Suhartoyo

“Yang jadi pemohon adalah kader Partai Demokrat yang dipecat partai itu sendiri. Jadi mereka merasa dizalimi dan melakukan perlawanan secara sah serta konstitusional,” ujar Yusril dalam tayangan program Kompas Petang, Sabtu (25/9/2021).

Sementara, posisi Yusril sendiri dalam gugatan ini adalah sebagai pengacara mewakili empat orang itu.

“Saya pribadi tidak ada urusan apa pun pada Partai Demokrat. Saya ini bertindak sebagai pengacara atau advokat mewakili kepentingan hukum dari empat mantan anggota Partai Demokrat yang merasa terzalimi,” kata Yusril.

“Jadi, banyak yang diserang adalah masalah pribadi saya. Enggak ada urusannya. Saya bertindak sebagai advokat profesional,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak ada pula campur tangan Kepala Staf Presiden (KSP) Meoldoko dalam gugatan pada AD/ART Demokrat ini.

“Jangan dibawa ke mana-mana. Lebih baik dibaca teks permohonan itu. Juga tidak ada Moeldoko sebagai pemohon. Saya tidak mewakili Moeldoko,” ujar Yusril. sem/jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU