Security dan Owner Klub Malam di Malang Aniaya Karyawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jun 2021 20:10 WIB

Security dan Owner Klub Malam di Malang Aniaya Karyawan

i

Konferensi pers kasus penganiayaan di klub malam yang digelar di Mapolres Malang Kota, Senin (28/6/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polisi mengamankan dan menetapkan Pemilik karaoke The Nine House Kota Malang berinisial JF (30) dan MI (46), sekuriti klub malam bernama The Nine Club & KTV dalam kasus penganiayaan terhadap pegawainya yang bernama Mia Tri Susanti (36).

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, sebelum diamankan, jajarannya sudah menggelar penyelidikan lalu menaikkan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru

"Saat periksa keterangan saksi ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka ada beberapa alat bukti cukup sehingga kita amankan. Tapi dia selalu mangkir kemudian kita amankan pada 25 Juni 2021. JF kita amankan pukul 15.30 Wib dan JF pada pukul 19.00 Wib," jelas AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Senin (28/6/2021).

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu dilakukan kedua pelaku pada Kamis (17/6) lalu. Waktu itu mereka menganiaya di salah satu ruangan yang ada di lokasi karaoke setelah korban diduga memanipulasi keuangan kantor. Ia disekap dan dianiaya kedua tersangka, setelah dituduh menggelapkan uang belanja tempat usaha tersangka sebesar Rp 4,5 juta.

"Waktu menganiaya korban, JF dan MI dalam kondisi sadar dan tidak mabuk minuman keras (miras). Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 terkait tindakan kekerasan yang dilakukan bersama - sama, yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," paparnya.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

JF saat rilis kasus penganiayaan itu terlihat menggunakan kursi roda karena disebut kondisinya kurang fit akibat sakit. Polisi telah mengantisipasi dengan swab dan tes urin dengan hasil negatif.

"Memang tidak sehat jadi memakai kursi roda. Antisipasi sebaran Covid-19 kita sudah swab dan negatif," terang mantan Kapolres Batu ini.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan dari penyidikan diketahui jika keduanya terbukti menganiaya korban. MI merupakan karyawan JF.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

"Akibat penganiayaan itu korban mengalami beberapa luka dan sempat menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit (RS)," katanya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU