Sekjen HRS Center Dipolisikan Simpatisan Rizieq

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Des 2020 22:43 WIB

Sekjen HRS Center Dipolisikan Simpatisan Rizieq

i

Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada -ada saja ulah seorang politisi yang pedakwah suka berlogat Betawinya. Dia adalah Haikal Hassan, Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center.

Haikal, bernama lengkap Ahmad Haikal bin Hassan bin Umar bin Salim bin Ali bin Syekh Ali bin Abdullah Baras. Pria berusia 52 tahun ini dipolisikan ke Polda Metro Jaya, terkait ucapannya yang bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual

"Iya itu dilaporkan mengenai mimpi Rasulullah . Dia kan bilang bahwa semua orang yang dalam ceramahnya itu beberapa menit, itu kan bilang semua orang yang berduka itu didatangi sama Rasulullah. Itu konteksnya di situ dari narasi satu kalimat itu menurut kita udah ada berita bohongnya. Karena nggak mungkin semua orang yang berduka itu didatengi Rasulullah," ujar Husein Shihab, simpatisan Habib Rizieq, selaku pelapor, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/12).

Pada 2018 lalu, pemilik akun Twitter @haikal_hassan ini pernah dilaporkan karena menyebut Habib Rizieq bukan keturunan Nabi Muhammad melainkan keturunan Abi Thalib.

Selama ini Haikal Hassan Baras pernah menjabat sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno.

 

Pernyataan Menyesatkan

Husein Shihab mengatakan pernyataan Haikal Hasan itu disampaikan saat memberikan ceramah di pemakaman 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Megamendung, Bogor. Menurutnya, pernyataan Haikal Hasan itu menyesatkan.

"Iya menyesatkan orang dengan berita bohong. Orang akan percaya dengan berita seperti itu. Padahal kan harus dibuktikan bener nggak omongannya Haikal," tuturnya.

Pelapor Husein Shihab mengatakan melaporkan Haikal Hassan agar menimbulkan efek jera.

"Maksud kita untuk melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah. Punya gelar ustaz, kiai, atau habib apa punlah. Supaya hal seperti ini tidak melebar. Supaya orang ada efek jeranya. Supaya nggak ngulangin lagi," katanya.

 

Ngarang-ngarang

Sementara itu, Ketua Umum Forum Pejuang Islam Guz Rofi'i mengatakan Haikal Hassan mempolitisasi pernyataannya soal mimpi untuk kepentingan diri dan kelompoknya.

"Dia mimpi itu dipolitisir untuk kepentingan dirinya, dan kelompoknya dengan mengatakan atas nama Rasul. Padahal kita nggak tahu wajah Rasul bagaimana kan gitu. Apakah Rasulullah datang, 'hey Haikal, saya Rasulullah, kan gitu'. Tolong begini begitu kan nggak masuk akal," kata Gus Rofi'i.

Baca Juga: Dipidanakan Gegara Sebut Polri tak Netral

"Jadi kami menduga ini ada dugaan dusta untuk kepentingan dia dan kelompoknya. Kalau dibiarkan terus menerus maka suatu saat nanti ada kiai entah habaib yo ngarang-ngarang lagi gitu loh. Kan kasihan umat gitu kan," tutur Guz Rofi'i.

Menurutnya, seseorang yang bermimpi bertemu dengan Rasulullah pun tidak seharusnya diceritakan ke khalayak.

"Nah yang bener itu kalau kita mimpi, misalnya tuh, anggep aja bener mimpi ketemu Rasul. Kalau orang itu alim, ngerti agama, maka dia nggak cerita gitu loh. Apa sih perintahnya? Untuk kebaikan kan gitu. 'Khoirunnas anfauhum linnas' sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain, kebaikan orang lain. Jadi nggak usah diumumkan," tuturnya.

 

Laporan Ujaran Kebencian

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Baca Juga: Berakhir Dijemput Paksa dan Ditahan Polda Metro Jaya, Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa

Pra-peradilan Rizieq, Didaftarkan

Tim advokasi Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Habib Rizieq.

"Dalam permohonan praperadilan tersebut kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, lewat keterangannya, Selasa kemarin (15/12).

Menurut Sugito, penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah secara hukum. Sumadi pun meminta agar penyidik menghentikan kasus Habib Rizieq itu.

"Segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut termasuk penangkapan dan penahanan-juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan (SP3)," ungkapnya.

Advokat ini juga menyebut penetapan tersangka Habib Rizieq mengada-ada.

"Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum," tuturnya. n jk,erc, rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU