Selain Akan Hadirkan Terdakwa di Persidangan Selanjutnya, Berikut Beberapa Poin di Putusan Sela Kasus Subchi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Agu 2022 13:27 WIB

Selain Akan Hadirkan Terdakwa di Persidangan Selanjutnya, Berikut Beberapa Poin di Putusan Sela Kasus Subchi

i

Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya tempat digelarnya sidang kasus terdakwa M. Subchi

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang keempat kasus pencabulan santriwati Jombang oleh terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi di Ruang Sidang Cakra, Senin 8 Agustus 2022.
 
Berbeda dengan sebelumnya, sidang kali ini digelar secara terbuka meski tetap online. Adapun agenda pada sidang kali ini yaitu mendengar putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
 
Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyebutkan persidangan pekan depan akan digelar secara tertutup namun offline dengan menghadirkan terdakwa Bechi di ruang persidangan. Kendati demikian, sidang offline akan ditinjau kembali jika menimbulkan gejolak kamtibmas dan penyebaran Covid-19.
 
"Mengadili, menyatakan nota keberatan MSAT dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap MSAT sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan sidang pada hari Senin, 15 Agustus 2022 pekan depan digelar secara offline," kata Sutrisno.
 
Koordinator Pidum Kejati Jatim Endang Tirtana mengatakan ada beberapa poin putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Sutrisno.
 
"Pertama, keberatan atas eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukumnya tidak diterima. Kedua, surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Endang Tirtana, Senin 8 Agustus 2022.
 
Kemudian, poin ketiga adalah pemeriksaan atas terdakwa Subchi dapat dilanjutkan kembali. Dan terakhir, biaya perkara ditangguhkan sampai ada putusan akhir.
 
Untuk sidang berikutnya akan digelar seminggu dua kali, mengingat ada 40 yang tidak hanya saksi namun juga keterangan ahli yang bergantian akan dihadirkan pada agenda sidang selanjutnya.
 
"Memang banyak, 40. Nanti persidangannya untuk mulai pemeriksaan saksi satu minggu dua kali, hari Senin sama Kamis karena memang banyak nanti yang harus diperiksa, waktunya juga terbatas terkait masa penahanan terdakwa," ia menjelaskan.
 
Adapun keterangan ahli akan didapatkan antara lain dari ahli forensik dan ahli hukum pidana. Selain itu, rencananya juga akan dihadirkan saksi korban dan saksi lainnya.
 
"Salah satunya psikolog juga ada. Nanti kita lihat, kita selesaikan saksi dulu baru nanti keterangan ahli," ia menegaskan.
 
Sementara itu, ditemui usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mempersoalkan terkait pernyataan dari Kapolda Jatim yang menyebutnya bahwa ada lima korban.
 
"Kapolda Jatim Pak Nico ketika kasus ini dilimpahkan, beliau mengatakan ada lima korban. Bayangkan seorang pejabat resmi menyampaikan hal seperti itu. Tentu itu akan dimaknai sebagai sebuah kebenaran oleh publik," kata Pasek Suardika.
 
Meski demikian, dalam putusan persidangan tadi telah dibacakan dan disebutkan oleh Majelis Hakim hanya satu yang mengaku korban.
 
"Jadi dari isu belasan santriwati seakan ini sudah betul penjahat luar biasa, pernyataan dari Kapolda Jatim yang kemudian mengatakan lima korban ternyata di sini satu korban yang kemudian didakwakan dalam dua peristiwa," ia menegaskan.
 
Menurutnya, satu korban yang mengaku korban dengan dua peristiwa itu hanya perlu diuji di persidangan apakah peristiwa itu fakta atau fiktif.
 
"Jadi ngukurnya lebih gampang, apakah dulu betul pernah ada pernyataan seperti itu, belasan. Tetapi secara formil kami baca yang dibuat oleh Jaksa adalah hanya satu yang mengaku sebagai korban, usianya 20 tahun dan hari ini usianya 25 tahun. Jadi bukan anak-anak," ia menuturkan.
 
Di samping itu, ia juga mempersoalkan apakah betul itu statusnya sebagai korban ataukah ada peristiwa lain. Ia pun mengaku sudah mempunyai alat bukti lain yang mungkin nanti akan dihadirkan di persidangan.
 
"Apakah yang bersangkutan betul-betul sebagai korban atau memposisikan sebagai korban ketika proses merayu-rayu itu gagal alias tidak diterima oleh Mas Bechi. Nanti buktinya ada. Tidak usah dibuka di sini," ia menekankan.
 
Saat ditanya terkait ada korban yang mencabut laporannya, ia menyebut hal tersebut misteri. Karena itu, yang paling penting menurutnya adalah buka semua fakta di persidangan.
 
"Mangkanya ini yang membuat kita misteri. Jadi kami juga belum tau bagaimana fakta realnya. Mari kita saling uji alat bukti saja. Dengan saling menguji alat bukti di persidangan itulah yang paling terukur untuk mengatakan apakah betul satu orang ini adalah seorang korban," ia menguraikan.
 
"Tapi yang sudah terjawab adalah tidak benar ada belasan korban, tidak benar di bawah umur, yang benar adalah ada satu orang perempuan yang mengaku sebagai korban perkosaan. Jadi bukan pencabulan dalam arti luas, tapi korban perkosaan," ia menandaskan.
 
Terkait korban perkosaan, Pasek Suardika menegaskan bahwa disebut demikian itu syaratnya adalah adanya kekerasan dan ancaman kekerasan.
 
"Nanti unsur-unsur itu diuji , nanti lebih jauhnya kan yang penting sudah ada offline," ia memungkasi. res

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU