Selain SAHAJA Online, Dispendukcapil Kabupaten Kediri Juga Luncurkan Online Desa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Nov 2021 13:35 WIB

Selain SAHAJA Online, Dispendukcapil Kabupaten Kediri Juga Luncurkan Online Desa

i

Petugas Dispendukcapil Kabupaten Kediri saat menerima pelayanan dari pemohon

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Upaya pemerintah Kabupaten Kediri dalam meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan terus berlanjut. Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri, telah membuka 11 titik layanan di kecamatan. Hal ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan cukup di kecamatan. 

"Dengan didukung anggaran, SDM dan peralatan, kami akan meningkatkan 11 titik layanan kecamatan tersebut. Sesuai arahan dari Bupati Kediri Mas Dhito, tahun 2022 layanan di 26 kecamatan segara terpenuhi secara menyeluruh. Pelayanan di kecamatan meliputi Akta, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak." Kata Kepala Bidang Catatan Sipil, Randy Aghata Sakaira, Senin (15/11/2021). 

Baca Juga: 3 Tahun Mas Dhito Melejitkan IPM di Kabupaten Kediri

Masih kata Randy, sejauh ini Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga meluncurkan aplikasi Sahaja Online. Aplikasi berbasis android ini memberikan kemudahan bagi masyakat yang memiliki mobilitas tinggi, maupun warga kediri yang berada di luar kota. Dengan Sahaja Online, warga yang tidak sempat ke kantor dispendukcapil kediri, bisa mengurus dokumen yang diperlukan secara online dan hasilnya bisa diambil di kantor dispendukcapil tempat ia tinggal. 

Baca Juga: Mas Dhito Wujudkan Kabupaten Sehat

Tak hanya itu, Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga membuka pelayanan dokumen kependekan di desa. Pelayanan yang dinamakan Online Desa ini, merupakan pelayanan terdekat secara offline. Dengan penghapusan denda, beberapa dokumen telah bisa diurus cukup melalui online Desa. 

Baca Juga: Pernyataan Sikap Civitas Akademi Sejumlah Kampus Kesehatan Kabupaten Kediri Soal Pemilu Damai

"Akta kelahiran atau kematian sudah bisa diurus di desa dengan syarat semua terpenuhi. Termasuk dokumen terdampak akta, seperti Kartu Identitas Anak dan KK yang bisa langsung jadi hari itu juga. Untuk KIA, dikirim oleh petugas online desa ke dispendukcapil dan dalam 24 jam akan dikirim melalui pos." pungkas Randy. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU