Selama Ops Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Blitar Kota Jaring 828 Pengendara dengan Tilang Elektronik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jun 2022 15:42 WIB

Selama Ops Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Blitar Kota Jaring 828 Pengendara dengan Tilang Elektronik

i

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto S.IK ketika beri keterangan pada wartawan. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Selama dilaksanakan Operasi Patuh Semeru 2022 Satlantas Polres Blitar Kota menjaring sebanyak 828 pelanggar lalu lintas, keseluruhan pelanggar  baik pelanggar motor/mobil ditindak dengan sistem tilang elektronik  (ETLE).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si melalui Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto S.IK pada wartawan. AKP Mulya menjelaskan untuk para pengendara yang ditilang elektronik mayoritas melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm dan menerobos lampu merah di traffic light, termasuk pantauan dari kamera mobil INCAR ada pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Lebih jauh perwira polisi dengan balok kuning 3 di pundaknya ini menerangkan dari 828 pelanggar merupakan 681 pelanggar, untuk pengendara ditindak melalui rekaman kamera ETLE dan sisanya sebanyak 147 pelanggar ditindak melalui rekaman kamera mobil INCAR atau tilang mobile. 

"Untuk seluruh surat tilang elektronik sudah diterima oleh para pengendara pelanggar lalu lintas, dan pelanggaran didominasi sepeda motor termasuk mobil," terang AKP Mulya, Senin (27/6/) di Mapolres Blitar Kota.

AKP Mulyo Sugiharto mengungkapkan untuk jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor paling banyak tidak memakai helm saat kendarai motor, dan menerobos lampu merah di traffic light. 

Sedang jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil mayoritas tidak memakai sabuk pengaman. 

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Mulya menjelaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 ini, penindakan pelanggar lalu lintas dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE di traffic light dan kamera mobil INCAR. 

Sementara untuk jenis penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual hanya berlaku untuk balap liar dan pengendara ugal-ugalan di jalan raya. 

"Selama Ops Patuh untuk penindakan manual, hanya ada 10 pelanggar. Mereka yang diindikasi akan melakukan balap liar dan knalpot brong," tambah AKP Mulyo Sugiharto.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

Menurutnya, dari hasil evaluasi penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik lebih efektif untuk mendisiplinkan tertib lalu lintas kepada masyarakat daripada penindakan secara manual, dengan penindakan secara elektronik kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat semakin tinggi. 

"Sebelum ada ETLE dan INCAR, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas bisa mencapai ribuan, ketika ada Operasi Patuh 2022 untuk jumlah pelanggar banyak berkurang, rupanya masyarakat semakin sadar tertib lalu lintas," katanya.

Perlu diketahui, Kota Blitar memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga titik yakni, berada di Simpang Herlingga, Simpang Jl Kenari, dan Simpang Jl Tanjung. Selain itu Satlantas Polres Blitar Kota mempunyai satu unit mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang mobile. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU