Selewengkan Dana PKH, Mantan Sekdes Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Jan 2023 19:07 WIB

Selewengkan Dana PKH, Mantan Sekdes Dibui

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gilianyar, Kecamatan Kamal berinisial MI (36) dijebloskan ke sel tahanan berikut seorang mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial HA (31), Kamis (12/1/2023).

Mengenakan rompi berwarna oranye, langkah keduanya tampak lunglai begitu keluar dari ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, pihaknya melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial PKH.

“Mereka menguasai buku tabungan dan ATM yang seharusnya diberikan ke KPM (keluarga penerima manfaat). Tetapi mereka malah menguasai dan mencairkan uang bantuan itu. Kerugian negara sejumlah sekitar Rp 190 juta,” ungkap Bangkit.

MI merupakan warga Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal dan HA adalah warga Desa Bajeman, Kecamatan Tragah yang berdomisili di Krian, Sidoarjo.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2021 silam.

Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan PKH itu berawal ketika Ditreskrimsus Polda Jatim menerima laporan Oktober 2019.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada 13 Januari 2020 untuk dilakukan pengembangan.

Puluhan saksi dihadirkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkalan.

Mulai dari para PKM, dinas sosial, perangkat Desa Gilianyar, hingga menghadirkan petugas Inspektorat Bangkalan untuk penghitungan kerugian keuangan negara.

“Penyelewengan bantuan PKH itu terjadi pada 2017. Pada Oktober 2019, bantuan hanya diberikan kepada beberapa penerima. Sedangkan KPM lainnya tidak mendapatkan kartu maupun buku rekening. Jumlah penerima saat itu sekitar 34 PKM,” pungkas Bangkit.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Imam Hidayat mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan splitsing atau pemecahan terhadap berkas perkara.

Diketahui, tersangka HA diduga melakukan korupsi penyaluran dana bantuan PKH sejak 2017-2019 dan tidak pernah melakukan pemutakhiran data jumlah PKM.

“Sehingga ada beberapa PKM yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar. Sementara peran mantan sekdes MI memberikan sejumlah uang kepada HA selaku pendamping sosial PKH dalam setiap pencairannya,” singkat Imam.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU