Semakin Meresahkan, OJK Usul Pelaku Bisnis Pinjol Ilegal Dapat Hukuman Pidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Nov 2022 11:35 WIB

Semakin Meresahkan, OJK Usul Pelaku Bisnis Pinjol Ilegal Dapat Hukuman Pidana

i

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan berbagai pihak. Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani, banyaknya pinjol ilegal saat ini dikarenakan belum adanya pidana khusus yang bisa menjerat pelakunya.

Maka dari itu, OJK mengusulkan sanksi pidana yang cukup berat untuk pelanggar pinjol ilegal. Sehingga diharapkan bisa membuat efek jera sehingga tak banyak lagi yang bermunculan.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

“Kami sudah menitipkan sanksi pidana yang cukup berat, mudah-mudahan ini bisa berhasil masuk ke UU PPSK. Mudah-mudahan ini bisa menjadi efek jera, sehingga pelanggar-pelanggar yang mengatasnamakan keuangan digital bisa jera dan menghindari penipuan-penipuan yang dilakukan di industri jasa keuangan. Mudah-mudahan ini efektif,” kata Triyono dalam konferensi pers bertajuk ‘4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022' di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Triyono enggan berbicara lebih lanjut terkait besaran dan hukuman yang diusulkan, namun ia menegaskan bahwa pelanggar pinjol ilegal akan dikenakan pidana yang cukup berat.

“Saya tidak bisa ngomong besaran [pidana], tapi cukup signifikan. Paling tidak sejajar dengan pidana yang dilakukan di sektor keuangan di bidang lain. Ini mudah-mudahan bisa menjadi efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan digital,” lanjutnya.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

Selain itu, Triyono menyampaikan OJK juga menyediakan layanan OJK 157 yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan pinjol ilegal.

“OJK selalu mengutarakan pergunakanlah logis dan legal. Artinya, kalau kita ditawari produk maka pertama kita harus tahu bahwa apakah produk itu berizin atau engga. Kedua adalah logis, karena sekarang kondisinya sedang sulit dan suku bunga naik,” tuturnya.

Baca Juga: Skema Pinjol Jadi Alternatif Mahasiswa Bayar UKT, OJK: Selama itu Berizin Tak Masalah

Lebih lanjut, ia menambahkan, OJK bersama dengan pihak kepolisian, Satgas Waspada Indonesia (SWI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya membasmi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Sebagai informasi, SWI masih terus memblokir pinjol ilegal. Satgas Waspada Investasi SWI telah melakukan penindakan terhadap 88 pinjaman online ilegal pada bulan Oktober. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU