Sempat Alasan Sakit, Eks Pejabat Kemendagri Akhirnya Ditahan KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Feb 2022 20:54 WIB

Sempat Alasan Sakit, Eks Pejabat Kemendagri Akhirnya Ditahan KPK

i

Jumpa pers penahanan Ardian yang digelar KPK, Rabu (2/2/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochammad Ardian Noervianto. Ardian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Ardian ditahan mulai hari ini. Sebelumnya KPK sudah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar serta eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka. Untuk Andi Merya Nur kini tengah menjalani persidangan.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka MAN (Mochammad Ardian Noervianto)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Ardian akan langsung ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 2 Februari sampai 21 Februari 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sepatutnya, Ardian ditahan pada Kamis (27/1/2022) lalu. Namun, karena alasan sakit KPK baru melakukan penahanan hari ini.

Dalam perkara ini, Ardian diduga menerima uang mencapai Rp1,5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.

Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp350 Miliar. Dimana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp2 Miliar melalui M. Syukur.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Dalam pembagian uang itu Ardian menerima Rp1,5 Miliar. Sedangkan M. Syukur Rp500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkapnya.

Karyoto menyebut diduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.

Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MAN dan Tersangka LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jk,ec

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU