Sempat Bertemu Korban, Bechi Dipastikan Tak Bisa Komunikasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Agu 2022 16:38 WIB

Sempat Bertemu Korban, Bechi Dipastikan Tak Bisa Komunikasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah berlangsung offline dan tertutup lebih kurang selama 4 jam, proses persidangan terdakwa Bechi diskors selama 30 menit dari pukul 13.57 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Satu per satu keluar dari Ruang Sidang Cakra mulai dari JPU hingga Kuasa Hukum terdakwa. Sementara terdakwa Bechi yang dihadirkan langsung di PN Surabaya sudah dipisah dari 15 menit awal persidangan dimulai dan ditempatkan di ruang jaksa.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

 

Ditemui di sela skors, Kuasa Hukum Terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan agenda sidang kali ini adalah menguji fakta-fakta di lapangan. Saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini adalah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk saksi korban.

"Saksi ada lima, ini satu aja belum selesai. Yang pasti baru satu yang diperiksa yakni saksi yang mengaku dirinya korban. Ini satu aja sangat panjang," kata Pasek, Senin 15 Agustus 2022.

"Cukup panjang karena banyak penjelasan yang memang harus di check recheck dikonfrontir dengan dokumen-dokumen yang ada," ia mengungkapkan.

Saat persidangan, pihaknya mengaku sempat mengembalikan beberapa BAP pertanyaan-pertanyaan termasuk juga dengan beberapa alat bukti.

"Kami bersyukur itu bisa hadir di sidang, biar akhirnya ada perspektif yang jelas," ia mengungkapkan.

Sementara saat bertemu dengan saksi korban di awal persidangan, Bechi dipastikan tidak bisa berkomunikasi dengan saksi. Kendati demikian, nantinya Bechi akan ditanyakan apakah keterangan lima saksi itu benar atau tidak.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Nanti terakhir beliau akan kembali lagi di ruang sidang. Tidak langsung sama saksinya, padahal saya maunya mata ketemu mata, hati ketemu hati. Sabar aja, yang penting sudah ada progres. Kesaksian sudah bisa seperti ini sehingga tidak mesti harus berjauhan," ia menuturkan.

Karena itu, Pasek pun meminta untuk dilakukan pengaturan ulang terkait waktu untuk saksi korban tersebut memberikan keterangannya.

"Karena ini saksi yang utama, saksi paling penting yaitu saksi korban. Kalau yang lain-lain bisa menyusul. Intinya ada satu korban dengan dua peristiwa, jadi dakwaan itulah yang harus kita uji.

Jadi sama-sama menghasilkan alat bukti," ia menegaskan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Perlu diketahui, ini merupakan kali pertama sidang digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa Bechi setelah sebelumnya empat kali sidang online.

Selama persidangan berlangsung, tampak penjagaan ketat dari kepolisian dengan jumlah personil satu kompi Brimob dan satu kompi Samapta. Kendati demikian, situasi terpantau aman dan kondusif.

"Alhamdulillah sampai hari ini dari keluarga terdakwa tidak ada yang melakukan aktifitas yang mengganggu persidangan. Simpatisan dari pihak manapun disampaikan untuk tidak hadir dalam proses persidangan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan saat hadir di sela proses sidang. res

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU