Sengketa Lahan PT GMS dengan Ponpes Al-Virtue Masih Temui Jalan Buntu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Jul 2022 16:42 WIB

Sengketa Lahan PT GMS dengan Ponpes Al-Virtue Masih Temui Jalan Buntu

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perselisihan antara Pondok Pesantren Al-Virtue dengan PT Griya Mapan Santoso (GMS), mengenai pengakuan tanah yang diakuisisi PT GMS di Komisi C DPRD Kota Surabaya, masih belum menemui titik temu. 

Lilik Aliati, pemilik tanah Pondok Pesantren Al-Virtue mengatakan, PT GMS sejak pertengah Februari Tahun 2021 lalu telah mengakuisisi sebagian tanah yang belum dibangun. Sekitar 40% dari luas tanah 1620m², dicaplok PT GMS dengan memasang pagar seng. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya: Toleransi Antar Umat Beragama Harus Diperkuat

"Pembangunan Pondok sudah 60% sejak Tahun 2011 lalu, tapi sejak Februari tahun lalu, dipagari seng oleh GMS. Kami kecewa, PT GMS gak bisa nunjukkan sejarah tanahnya dan tidak hadir dari beberapa rapat disini (Kantor DPRD Surabaya)," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyebut PT GMS memiliki dasar Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan Pondok Pesantren Al-Virtue memiliki dasar surat Letter C. 

Kendati demikian, komisi C akan melakukan tinjauan lapangan bersama Kelurahan Gunung Anyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta foto udara dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). 

"Kami juga akan mendatangkan kedua belah pihak, untuk dilihat detailnya. Karena keduanya ini merasa memiliki tanah di persil yang sama, yakni persil 111. Tapi pembedanya di ancer, yaitu PT GMS di ancer 21, sedangkan milik pondok di ancer 24," jelasnya.

Baca Juga: Ketua Komisi B Usulkan PKL Jl KH Mas Mansyur Bisa Berjalan hingga Selesai Bulan Ramadhan

Dia juga mengaku kecewa, dengan tidak hadirnya PT GMS yang sudah diundang sebanyak tiga kali, tidak hadir dalam rapat hearing. Akan tetapi, PT GMS baru mengirimkan surat, disertai foto kopi SHM. 

"Tapi pengakuan dari BPN belum mengeluarkan sertifikat untuk GMS. Kalau minggu depan tidak hadir lagi, kita langsung lihat tinjau lapangan aja, karena disana ada banyak lahan milik PT GMS, dipersil lain atau dipersil yang sama, tapi ancer berbeda-beda," tegasnya. 

Selain itu, Lurah Gunung Anyar, Dalglish Yuliantoro mengatakan, jika pihak Kelurahan akan memetakan tanah terlebih dahulu. Utamanya, juga menunggu warkah atau tanda resmi dari BPN. 

Baca Juga: Laila Mufidah Dorong Pemkot Lakukan Optimalisasi Penanganan Banjir di Surabaya

"Jadi tinggal kita memastikan di lapangan, disitu ada ancernya siapa. Di buku kretek, seharusnya tidak tumpang tindih, karena berbeda ancer. Cuma keduanya menunjuk tanah yang sama, jadi kita tinggal menunggu saja, tanah yang ditunjuk itu ancernya milik siapa," pungkasnya.Alq

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU