Sengketa Lahan Tambak, Warga di Lamongan Blokir Akses Jalan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Mar 2022 18:49 WIB

Sengketa Lahan Tambak, Warga di Lamongan Blokir Akses Jalan

i

Warga dan Ahli Waris saat memblokir akses jalan masuk PT SBM di lahan pribadi milik Sarbuning dan mendirikan posko sekaligus sebagai bentuk perlawanan. SP/MUHAJIRIN 

SURABAYA PAGI, Lamongan - Kemelut sengketa lahan tambak kerapu di Dusun Cumpleng, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong Lamongan memasuki babak baru. Akses jalan keluar masuk menuju perusahaan PT SBM (Sumatera Budidaya Marine) diblokir oleh ahli waris, Selasa (1/3/2022).

Selain memblokir akses jalan keluar masuk kendaraan, ahli waris yang dibantu warga dan sejumlah aktivis dan organisasi mendirikan Posko Gerakan Pribumi Bangkit sebagai simbol perlawanan, atas sengketa lahan yang tak kunjung ada titik temu ini.

Baca Juga: Warga Air Bangis Perjuangkan Lahan yang Menjadi Sumber Nafkahnya

Kasus ini sendiri diduga bermula karena adanya penyerobotan lahan tambak yang dinamai KM-1, hasil kerjasama budidaya kerapu, antara dua warga asal Desa Brengkok Kecamatan Brondong, Muntaha (alm) dan Soekarno, dengan Killy Chandra, asal Medan.

Seiring berjalannya waktu, lahan tambak KM-1 yang terdiri dari 18 petak (kolam) yang dibeli secara bersama dari Sujarwo dengan nilai Rp 2 Miliar tersebut diduga secara sepihak telah diserobot oleh Killy Chandra selaku Direktur PT SBM (Sumatera Budidaya Marine), yang sebelumnya melakukan kerjasama budidaya tersebut.

Dari kesepakatan sebelumnya, hak masing-masing dari kerjasama ini adalah 30 persen untuk Muntaha, 30 persen untuk Soekarno, lalu 40 persen untuk Killy. Singkatnya, tiba-tiba lahan KM-1 ini diduga hanya dikuasai sendiri oleh Matt Kyne, anak Killy, secara 100 persen atas dasar surat pernyataan jual beli tanah KM-1 antara Sujarwo dengan pihaknya tertanggal 11 September 2013 silam.

Kuasa Hukum penggugat atau ahli waris Muntaha (alm), Khoirul Amin saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihak penggugat bersama warga setempat dan sejumlah aktivis serta organisasi melakukan perlawanan untuk memblokir akses pintu masuk dan keluar menuju PT SBM sebagai tergugat.

Jalan akses yang diblokir kata Khoirul Amin adalah bukan jalan desa atau jalan milik pemerintah, melainkan jalan milik klien nya yang memang dari awal ada komitmen kerja sama pihak klien nya dan PT SBM. "Jadi saya tegaskan yang diblokir ini adalah jalan milik klien nya kami, bukan jalan desa, atau jalan PT SBM. Masyarakat masih bisa menggunakan jalan ini meski hanya menggunakan motor dan mobil tidak bisa," terangnya.

Jalan yang ditutup kali ini berada di lahan pribadi milik Sarbuning (82), warga Desa Labuhan Kecamatan Brondong, yang disewa oleh Muntaha (alm) dan dilanjutkan oleh ahli warisnya. Selama dalam masa sewa, Sarbuning memberikan kuasa penuh kepada Muntaha (alm) beserta ahli warisnya untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut, termasuk wewenang memberikan izin atau tidaknya kepada pihak lain saat melewati akses jalan lahan tambaknya.

Baca Juga: Batas Desa Karangbong Dipertanyakan Warga

Pemblokiran jalan ini lanjutnya, juga sebagai upaya protes yang dilakukan oleh klien nya, atas masih belum ada titik temu dalam upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak saat di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu. "Ya sengketa ini kami bawa ke ranah hukum, dan sudah di mediasi oleh PN tapi masih deadlock," ungkapnya.

Khoirul menambahkan, bahwa penutupan akses jalan ini dilakukan oleh warga sebagai bentuk solidaritas dalam membantu ahli waris melawan PT SBM, demi menuntut keadilan dan memperoleh haknya. Meski dulu mereka sempat membayar kompensasi sebesar Rp 25 juta untuk pemakaian jalan dusun. "Namun untuk jalan yang kami blokir hari ini adalah jalan pribadi, bukan jalan dusun. Jalan ini akan terus ditutup selama PT SBM atau Killy Chandra tak bisa diajak negosiasi secara kekeluargaan," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Para Tergugat, Harimuddin mengungkapkan jika pihaknya sangat menyayangkan atas adanya aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga dan ahli waris tersebut. "Kami sangat menyayangkan sikap penggugat (ahli waris Muntaha) yang menutup jalan untuk klien kami memasukan pakan ke tambak KM-1, di tengah proses hukum yang sedang berjalan di PN Lamongan," ungkap Harimuddin, saat dikonfirmasi secara terpisah, Selasa (1/3/2022).

Menurut Harimuddin, mestinya aksi penutupan jalan ini tak terjadi karena saat ini masih menunggu putusan PN Lamongan. Ia menyebut, sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, baik penggugat maupun tergugat masing-masing seharusnya masih bisa memanfaatkan 50 persen atas KM-1 maupun KM-2.

Baca Juga: AH akan Tanyakan Langsung ke Dinas Pertanahan Kota Surabaya Terkait Proses Peralihan Aset

Masih kata Harimuddin, ia dan kliennya bahkan mengaku sangat keberatan dengan adanya narasi melalui banner bertuliskan "Gerakan Pribumi Bangkit" yang terpasang di jalan menuju tambak.

"Ini jelas berbau sara. Karena penggunaan istilah pribumi dan non pribumi sudah dihapus dengan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dan juga tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar penggugat kembali membuka akses jalan untuk kliennya sambil menunggu putusan PN Lamongan hingga berkekuatan hukum tetap.

"Ini persoalan perdata antara klien kami selaku tergugat dengan ahli waris Bapak Muntaha selaku penggugat. Klien kami tidak bermasalah dengan Pemuda dan Masyarakat Dusun Cumpleng, termasuk masyarakat petambak di Lamongan pada umumnya," pungkasnya.jir

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU