Sengketa Tanah Wakaf Belum Temui Titik Terang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jan 2021 18:43 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Belum Temui Titik Terang

i

Foto : H. Nurul Hamzah M.Pd, Ketua Takmir Masjid Lajuh Kelurahan Kepanjin Kab. Sumenep di Balai Kelurahan Kepanjin Jln Pujangga Kab. Sumenep .SP/Ainur Rahman

Takmir Masjid Lajuh Mengaku Memiliki Data dari Kedua Orangtuanya

 SURABAYA PAGI, Sumenep - Sengketa tanah wakaf Kelurahan Kepanjin di Jalan Pendekar Kabupaten Sumenep, mulai ada titik terang, setelah para family dan jajaran pengurus takmir Masjid Lajuh menggelar rapat di balai Kelurahan baru di jalan Pujangga kelurahan Kepanjin Kabupaten Sumenep. Kamis,(21/01)

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Desas desus kabar yang dihimpun wartawan Surabaya Pagi, bahwa sertifikat tanah kelurahan kepanjin  atas nama takmir Masjid  Anggadipa, jadi diluar wakaf panembahan Somala Sumenep, namun family tetap menyoal asal muasal tanah yang tiba-tiba dibangun seperti rumah pribadi dan area pertokoan. 

Menyikapi hal tersebut, sejumlah famili keluarga bangsawan yang merasa memiliki hak atas nama hak tanah wakaf tersebut  tidak mendukung jika areal lahan tanah wakaf tersebut diperuntukkan secara pribadi meskipun itu bagian dari pengurus Masjid Lajuh. 

Bahkan, sebagian dari Family akan menutup akses jalan jika belum ada titik terang terkait tanah wakaf yang dijadikan areal lahan bisnis dan dikelola secara pribadi, tidak untuk kepentingan family dari keluarga bangsawan. 

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Ketua Takmir Masjid Lajuh, H. Nurul Hamzah, M.Pd, mengaku memiliki data kepemilikan tanah wakaf tersebut langsung dari orang tuanya, namun belum diperlihatkan kepada para hadirin dan lurah yang hadir pada kegiatan tersebut.

"Saya memiliki data langsung dari kedua orang tua mengenai kepemilikan tanah wakaf Masjid Lajuh, makanya saya menyampaikannya di forum ini,” jelasnya.

Selain itu, kantor kelurahan lama kepanjin itu dibangun tempat usaha, seperti KUD demi keberlangsungan dan kesejahteraan family dan dikelola Masjid Lajuh melalui takmir Masjid.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

"Saya tahu kalau tanah wakaf itu tidak boleh dijual tapi boleh jika di sewakan untuk kemakmuran bersama, makanya itu yang dikelola oleh takmir Masjid," kilahnya.

Untuk diketahui, Pangeran Anggadipa (sepupu Sultan Agung) Adipati Sumenep pengganti Pangeran Cakranegara.Ar

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU