Seorang Dosen, Lakukan Asusila ke 8 Mahasiswinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Des 2022 20:28 WIB

Seorang Dosen, Lakukan Asusila ke 8 Mahasiswinya

i

Aksi mahasiswa Universitas Andalas yang menuntut kepada Rektorat agar dosen KC (foto inzet), yang diduga melakukan pelecehan seksual diberhentikan dan di proses secara hukum.

Aksinya Direkam Secara Rahasia oleh Seorang Korban

 

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

 

 

Dosen KC, meski orang Minangkabau, sepertinya mengabaikan pepatah "Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga". Gambaran kejahatan yang ditutup-tutupi, ternyata tercium juga atas kelihaian salah satu dari delapan mahasiswinya yang dilecehkan. Kini  KC, berurusan dengan kampusnya, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

 

 

PADANG, Kontributor Afrisal

 

 

Lagi, mahasiswi mengalami pelecehan seksual dari dosennya. Ini terjadi di Universitas Andalas (Unand) Padang. Pelakunya diduga berinisial KC. Korbannya delapan mahasiswa. Pelecehan dilakukan di rumah KC.

Terbongkarnya kasus ini  diungkapkan melalui rekaman video yang direkam salah satu dari korban. Mahasiswi ini merekam secara diam-diam ketika mengalami pelecehan seksual.

Pihak kampus menyatakan sedikitnya ada delapan korban yang tengah didalami kasusnya saat ini. Salah satu korban memberikan penjelasan kepada akun instagram @infounand. Tertulis dalam unggahan tersebut, pelaku memaksa mencium korban berkali-kali dan mengancam tidak meluluskan mata pelajaran yang diajar pelaku jika tidak menuruti permintaannya.

Admin akun Instagram @infounand mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar sebulan yang lalu di rumah KC. Namun, belum ada tindakan berarti dari pihak kampus sehingga teman korban mengirimkan bukti tindakan pelecehan seksual itu kepadanya.

 

Modus Pelecehan Seks

Menurutnya, modus Pelecehan seks bermula ketika korban yang pergi ke rumah KC bersama teman-temannya untuk menanyakan materi wajib yang tidak ia hadiri sebelumnya. Namun, ketika beranjak keluar rumah, korban ditahan oleh pelaku untuk tetap tinggal di ruangan tengah rumah.

"KC menanyakan alasan korban tidak menghadiri pertemuan itu dan mengancam tidak meluluskannya sehingga mengulang mata kuliah itu kembali di tahun depan," kata Admin @infounand tersebut.

Melihat korban merasa tertekan dengan ancaman tersebut, KC mulai mengalihkan obrolan dengan menanyakan seputar masalah pribadi korban, seperti latar belakang keluarga dan menawarkan untuk membantu membiayai kuliah korban.

 

Baca Juga: Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

Ajak Jalan-jalan

"Bahkan, selain menawari membiayai biaya kuliah korban, KC juga meminta korban sesekali menemaninya jalan-jalan keluar kota," jelasnya.

Kemudian, KC mulai memberi solusi agar korban tetap lulus di mata kuliah tersebut dengan membuat sejumlah syarat berupa surat perjanjian dan dapat mencium korban. Ia menjelaskan hal itu terdengar sangat jelas dalam rekaman itu.

 

Berbahasa Minangkabau

Dalam rekaman itu terdengar percakapan antara korban dan pelaku dengan berbahasa Minangkabau.

Pelaku: Buliah kan? (boleh kan?)

Korban: Indak (tidak)

Pelaku: Cium lu, itu se alah mah untuak maubek ati ambo ajo (Cium ya, itu saja cukup untuk mengobati hati saya)

Korban: Manga Pak? (ngapain Pak?)

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Malang Jadi DPO

Pelaku: Sekali lai yo (sekali lagi ya)

Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti membenarkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

 

Sudah Dinonaktifkan

Pihak kampus Universitas Andalas (Unand) Padang mengambil langkah tegas terhadap dosen yang diduga melakukan pelecehan kepada 8 mahasiswi. Unand telah menonaktifkan dosen berinisial KC itu.

Sekretaris Unand Henmaidi mengatakan, KC sudah dinonaktifkan sejak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand bekerja.

"Sudah kita nonaktifkan sejak kasusnya diperiksa Satgas PPKS," kata Henmaidi dalam penjelasan kepada wartawan Senin (24/12/2022).

Senada dengan Henmaidi, secara terpisah Wakil Rektor I Universitas Andalas Mansyurdin membenarkan kalau KC sudah dinonaktifkan dari tugas-tugas akademik selama proses penanganan kasus ini.

Mansyurdin mengatakan, pihak kampus akan mengambil tindakan tegas terhadap dosen yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh ini. Pihak Rektorat Unand masih menantikan penanganan oleh Satgas PPKS selesai.

"Kesimpulan Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke kementerian," Mansyurdin. dan/fri/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU