SURABAYAPAGI.com, Lampung - Kepolisian Pesawaran Lampung berhasil meringkus pelaku penipuan distribusi kosmetik yang rugikan customer hingga Rp 941 juta dengan menjual ribuan paket kosmetik tersebut di bawah harga pasar.
Pelaku penggelapan distribusi kosmetik tersebut merupakan seorang ibu muda berinisial SDP (19). Pelaku berhasil ditangkap saat berusaha kabur di Jember, Jawa Timur.
"Kita terus dalami untuk melihat apakah ada pelaku lain," kata Kapolres Pesawaran, AKBP Maya H Hitijahubessy.
Kapolres Maya mengatakan, harga jual dua kosmetik itu Rp 240.000 per paket. Namun oleh tersangka dijual Rp 150.000 per paket ke beberapa outlet di empat kabupaten/kota.
"Total kosmetik yang telah dijual oleh tersangka mencapai 1.800 paket," kata Maya.
Rinciannya, Kota Metro 400 paket dengan total Rp 60 juta, Lampung Timur 800 paket senilai Rp 120 juta. Pringsewu 425 paket senilai Rp 63,7 juta, Bandar Lampung dan Lampung Selatan masing-masing sebanyak 100 paket (Rp 15 juta).
Diketahui, penipuan ini berawal saat korban diajak berbisnis oleh pelaku. Ketika itu pelaku mengutarakan hendak menjadi distributor produk kosmetik Amel Beauty Salon dan Glamshine yang dijual korban.
Namun uang hasil penjualan kosmetik itu tidak disetorkan kepada pemilik, Apriyana Amelia dan dihabiskan untuk membeli barang bermerek.
"Pelaku dengan korban ini saling mengenal, awalnya korban percaya dengan pelaku karena pelaku berhasil meyakinkan korban bisa menjual alat kosmetik yang diambil oleh korban," tutur Kapolres Maya, Minggu (20/08/2023).
Kemudian dalam perjalanannya, pelaku kerap mengambil beberapa alat kosmetik dalam jumlah besar hingga mencapai Rp 941 juta.
"Karena sudah saling kenal, akhirnya korban ini percaya dan terus mengambil beberapa ribu eksemplar alat kecantikan hingga terakhir dia mengambil alat kecantikan serta 7 unit handphone. Namun setelah itu pelaku pembayaran menjadi macet dan akhirnya pelaku melarikan diri.
Sementara ditanya alasan penggelapan tersebut, pelaku justru mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi gaya hidupnya yang glamour dengan membeli barang mewah seperti smartphone bermerk, perhiasan, dan gitar.
"Tersangka menggunakan uang hasil penjualan membeli barang mewah," kata Maya.
Kini akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan masa hukum kurang lebih 4 tahun penjara. lmp-01/dsy
Editor : Desy Ayu