Seorang Istri di Tuban Nekat Jual Sabu Demi Sewa Pengacara Untuk Suami

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Feb 2020 17:59 WIB

Seorang Istri di Tuban Nekat Jual Sabu Demi Sewa Pengacara Untuk Suami

SURABAYAPAGI.COM. Tuban- UF (29) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban nekat menjadi pengedar sabu. Demi bisa berjualan Sabu, perempuan satu anak itu menjual motor maticnya seharga Rp9,5 juta rupiah uang untuk digunakan sebagai modal. Tersangka beralasan, dari hasil penjualan sabu nantinya akan ia gunakan untuk menyewa pengacara guna memberi pembelaan hukum kepada suaminya. Pada 2019 lalu suami UF ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Semenjak suaminya mendekam di penjara, UF diminta suami agar menjual sabu, yang hasilnya direncanakan dipakai untuk mengupayakan suaminya mendapat keringanan hukum melalui pembelaan sang pengacara yang nanti disewanya. "Uangnya buat bayar pengacara agar bisa membela suami saya dalam persidangan dan hukuman bisa diringankan," kata UF saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tuban, Rabu (26/02/2020), sore. Dari hasil menjual motor, UF gunakan untuk membeli sabu seberat 13 gram dari salah satu bandar narkoba asal Kabupaten Pasuruan. Sabu yang telah dibeli itu kemudian ia bagi menjadi beberapa bagian yang dibungkus mengunakan plastik klip, selanjutnya ia edaran ke sejumlah pelanggan. Dalam pengakuanya, tersangka baru enam bulan berjualan sabu. Yangmana, hasil penjualan Sabu selain ditabung untuk menyewa pengacara sisanya juga ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab sejak suaminya dipenjara UF lah yang menjadi tulang punggung keluarga. "Saya punya anak satu umur 9 tahun dan sekarang ikut neneknya di rumah," terang UF sembari terus menutup mukanya dengan kerudung berwarna cream yang ia kenakan. Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan UF ditangkap di depan rumahnya Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak pada Selasa (28/1/2020), lalu. Pada pukul 01.00 WIB. Dan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 13 gram sabu yang ia simpan dalam dompetnya. "Pelaku berencana akan mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh pelanggan sebelumnya. Tapi belum sampai bertransaksi sudah kita tangkap," ungkapnya. Akibat dari perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Polres Tuban, selain menangkap satu pelaku berinisial UF, polisi juga mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan obat terlarang lainnya. "Kami juga mengamankan tersangka lainnya mereka terlibat kasus narkoba baik menjadi pengedar maupun pemakai," pungkasnya. Wid

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU