Seorang Profesor Terjerat Main Api, Kini Sewa Pangacara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Apr 2021 08:54 WIB

Seorang Profesor Terjerat Main Api, Kini Sewa Pangacara

i

Prof Muradi dan Era Setyawati

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengaduan model cantik Era Satyowati yang menyebut Profesor Muradi bersedia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pengakuan anak yang dilahirkan kliennya berbuntut panjang.

Kini kuasa hukum Prof Muradi yakni Patrice Rio Capella, tidak membenarkan alasan si model, karena kliennya tidak mengakui anak Era Satyowati hasil dari nikah sirinya.

Baca Juga: Polresta Mojokerto Bongkar Praktik Jasa Layanan Nikah Siri Online

"Jadi sebenarnya, Prof Muradi datang ke kantor hukum saudara Razman (kuasa hukum ES) karena di undang olehnya," jelas Patrice yang disewa Profesor M, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021). Profesor M yang sudah beristri dengan tiga anak diduga main api dengan ES sejak tahun 2018.

"Dalam pertemuan itu saudara Razman meminta uang sebesar Rp 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof. M," tambahnya.

Bukan Anak Profesor
Namun, Patrice menuturkan kliennya keberatan karena anak tersebut bukanlah anaknya.

"Jka pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkap Patrice.

Hal ini dikarenakan atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang dilakukan oleh Prof M, yang bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.

Namun, Patrice menjelaskan akhir-akhir ini kliennya ditagih uang senilai Rp 2 Miliar, namun pihaknya menolak dan menilai ini merupakan tindakan pemerasan.

Sebelumnya, ES bersama sama dengan kuasanya hukumnya, mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak, khususnya tindakan penelantaran anak.

Laporan tersebut ditujukan untuk Prof M yang merupakan seorang Guru Besar PTN ternama di Bandung yang juga merupakan Komisaris Independen satu di antara BUMN.

Padahal ES bermaksud menuntut biaya bagi anak yang disebutnya sebagai buah cinta dengan Muradi.

Baca Juga: Wabup Mojokerto Motivasi Miss Hijab Jawa Timur 2021 Asal Mojokerto

Patrice Rio Capella menyebutkan, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan ES berumur 8 bulan itu adalah anak Muradi.

"Tetapi seakan-akan sudah disebutkan itu betul-betul anak Muradi dari sebuah pernikahan siri," ujarnya.

Sebaliknya, Patrice Rio Capella yang juga mantan Sekjen Partai Nasdem itu, menuding ES telah melakukan upaya pemerasan terhadap kliennya sebesar hingga Rp 2 miliar.

"Itu diawali dengan permohonan bantuan melahirkan dari saudara ES kepada Profesor Muradi. Awalnya meminta sejumlah uang sampai Rp 1 miliar untuk memelihara anaknya. Dan itu kita bantu sampai dan kemudian meningkat sampai Rp 2 miliar," papar Patrice Rio Capella yang juga mantan Sekjen Partai Nasdem itu.

Muradi sendiri, selain menjadi Komisaris BUMN PT Waskita Karya, dikenal sebagai guru besar Fisip Unpad. Sebelumnya, dia juga tercatat sebagai salah seorang staf ahli di Kantor Staf Kepresidenan.

Baca Juga: Di Pasuruan, Kawin Kontrak cuma Butuh Rp 1,2 Juta


Model Cantik Tuntut Keadilan
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Era Setyowati menuntut keadilan untuk kliennya. Ia meminta Profesor M bertanggung jawab pada wanita yang akrab disapa Sierra itu.

Razman menjelaskan, Profesor M telah mendatangi kantornya untuk melakukan mediasi kekeluargaan. Namun, proses penyelesaian masalah yang dibuat oleh sang guru besar PTN di Bandung itu membuat Sierra tersinggung.

“Penyelesaiannya membuat Sierra tersinggung, kenapa? Harusnya kan ada kewajaran dan kepatutan. Perlakuan yang wajar. Kan dia sudah menerima kehangatan selama 5 tahun, kembalikan lah kehangan tubuh itu," jelas Razman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya, Razman membenarkan kabar kliennya melaporkan Profesor M ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sierra melaporkan Profesor M karena menerlantarkan anaknya yang masih berumur delapan bulan.

"Benar Sierra melaporkan Professor M di KPAI kemarin. Dilaporkan karena penelantarkan," terang Razman. (erc/rmc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU