Sepasang Kekasih Kompak Gasak Motor, Berhasil Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Jun 2021 14:24 WIB

Sepasang Kekasih Kompak Gasak Motor, Berhasil Diamankan Polisi

i

Kedua Sejoli diamankan beserta barang bukti peralatan dan motor milik pelaku. SP/ANGGADIA MUHAMMAD

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tidak hanya memadu kasih, pasangan Diki Imam (30), warga Jalan Banyu Urip VIII, dan Siti Nurwijayanti (21), warga Jalan Petemon IV, juga kompak dalam melakukan kejahatan. Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo setelah menggasak motor di depan ATM Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Putri di Jl. Arif Rahman Hakim, Surabaya, pada Rabu (9/6/2021). 

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan, keduanya telah beraksi sebanyak 6 kali, sedangkan mengalami gagal 2 kali. 

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

"Sudah enam Kali mencuri, tapi yang dua gagal", Ujar Iptu Zainal Abidin saat dihubungi Surabaya Pagi, Sabtu (19/6/2021).

 Abidin menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, dua orang kekasih ini mencari sasaran dengan cara berkeliling mengendarai motor. Saat melintas di lokasi, keduanya mendapati motor terparkir di depan mesin ATM. Sementara korbannya Achmad Erwin, terlihat berada di bilik ATM. 

“Awalnya tersangka perempuan masuk untuk melihat situasi. Setelah aman, tersangka pria mulai beraksi. Dia pura-pura masuk ke bilik ATM kemudian keluar. Selanjutnya, tersangka menuju ke motor korban dan mengeluarkan kunci T yang sudah disiapkan,” tandas Abidin.

 Saat tersangka Diki mengotak-atik rumah kontak, si perempuan bersiap untuk kabur dengan menggunakan motor. Setelah menguasai motor korban, keduanya kabur dengan dua motor. Karyawan rumah sakit yang mengetahui kejadian itu langsung berdiri dan melempar dengan kursi.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

 Alhasil, Diki pun terjatuh dan diteriaki maling oleh karyawan rumah sakit tersebut. Sayangnya, Diki mampu melarikan diri. Sang perempuan yang hanya terdiam tidak sempat melarikan diri berhasil di amankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sukolilo.

 Dihadapan media, Diki mengaku bahwa ia sudah pernah masuk penjara.

 "Iya dulu pernah (dipenjara), sekali", ujar Diki. 

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Diki mengaku bahwa ia mencuri untuk memenuhi kehidupan sehari - hari.

 "Ya untuk memenuhi kehidupan sehari - hari", ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (ang) 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU