Sepekan Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Balong Cangkring

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Nov 2021 15:57 WIB

Sepekan Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Balong Cangkring

i

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menggelar jumpa pers kasus pembacokan Balong Cangkring, Selasa (16/11/2021). SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Setelah diburu polisi selama sepekan, pembacok  Sukis Eko Cahyono (34) warga Lingkungan Balong Cangkring 1, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto akhirnya diringkus.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap M.Bisri (42) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. 

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Pelaku yang merupakan paman sekaligus rekan kerja korban sebagai sales cetakan kue ini, ditangkap saat bersembunyi di rumah keponakannya, di wilayah Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan usai menganiaya korban saat itu pelaku kabur melarikan diri ke wilayah Lamongan, Bungurasih, Puri Kabupaten Mojokerto dan Jombang.

"Kita menangkap pelaku di wilayah Jombang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang alat yang digunakan menganiaya korban," ungkapnya di Mapolresta Mojokerto, Selasa (16/11/2021).

Motif penganiayaan lantaran pelaku tersinggung dituduh korban mengambil uang dari tempat bekerjanya senilai lebih dari Rp.1 juta. Mereka bekerja menjadi sales pemasaran cetakan kue.

Saat itu, pelaku dan korban pesta miras di samping rumahnya. Tak terima dituduh mencuri uang, pelaku naik pitam hingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.

Pelaku memukul kepala korban. Dia dibantu  pelaku AT (DPO) mengeroyok korban di teras rumah.

Korban berlari masuk ke dapur mengambil pisau. Sedangkan, pelaku mengambil pedang di rumahnya dan langsung membacok korban. Pelaku membacok korban di bagian leher, dada dan tangan kiri. 

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

"Pelaku membuang barang bukti pedang di sungai Desa Ngingas Rembyong, Sooko Kabupaten Mojokerto dan melarikan diri ke Lamongan hingga terdeteksi di Jombang," ucap Rofiq.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok paling parah di bagian leher kiri sekitar 15 sentimeter dengan kedalaman luka lebih dari 3,5 sentimeter. 

"Kondisi korban sempat kritis dan kini kondisinya berangsur membaik dalam perawatan di Rumah Sakit Gatoel," terangnya.

Rofiq menegaskan pihaknya akan menangkap pelaku AT (DPO) yang kini buron. Dia mengimbau agar bersangkutan segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Pulang Nonton Kuda Lumping, 2 Pemuda Dibacok OTK

"Sampai ke ujung dunia juga saya kejar atas nama hukum dan pihak keluarga yang bersangkutan agar pelaku AT menyerahkan diri baik-baik dan ikuti program hukum," tegasnya.

Pelaku dijerat pasal 170 KUHP terkait  penganiayaan atau perbuatan kekerasan bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga melukai korban.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara karena perbuatan kekerasan/ penganiayaan yang mengakibatkan korban luka," pungkasnya. Dwi

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU