Sepekan, ETLE di Surabaya Tercatat 700 Pelanggar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 21:38 WIB

Sepekan, ETLE di Surabaya Tercatat 700 Pelanggar

i

Situasi pelayanan di Posgakkum Terpadu di Mall Pelayanan Publik Siola Surabaya, Selasa (30/3/2021). SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penerapan tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional sejak 23 Maret yang dilaunching oleh Kapolri saat ini penerapannya telah berjalan seminggu. Dalam jangka waktu seminggu sebanyak 700 pengendara terjaring kamera tilang elektronik tersebut. Mayoritas pengguna jalan yang terkena tilang akibar melanggar rambu marka. Maka secara otomatis, pelanggar tersebut akan langsung tersorot oleh canggihnya kamera ETLE.

Baca Juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya

Surabaya sendiri, pasca di launching kamera ETLE, sudah sebanyak 700 pelanggar yang terkena. Baik dari roda empat maupun roda dua. Seperti yang diungkapkan oleh Bripda Heriawan salah satu petugas ETLE yang bertempat di Mall Pelayanan Publik Siola Surabaya. "Pelanggar tersebut ya banyak macamnya, mulai dari melanggar marka, over speed, hingga safety belt," ujar Bripda Heriawan, kepada Surabaya Pagi, Selasa (30/3/2021).

Ketika pelanggar tersebut tersorot oleh kamera, lantas akan didatangi surat tilang yang dikirim melalui PT Pos. Surat tersebut akan ditujukan kepada alamat sesuai nopol pemilik kendaraan. "Jika sepeda tersebut sudah dijual, maka pembeli baru yang akan kena denda nanti saat pengurusan pajak," imbuh Heriawan.

Heriwan berharap, semoga para pengendara bisa lebih tertib dalam berlalu lintas, mengingat kini E-TLE sudah diberlakukan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasatlantas Polrestabes AKBP Teddy Chandra. Dalam sepekan, rata-rata sehari bisa mencapai 100 lembar. "Per hari, rata-rata 100 lembar surat konfirmasi yang kami kirimkan ke masyarakat. Ya sekitar 700-an lah," kata Teddy.

Dari sekitar 700 lembar yang dikirimkan ke warga, sudah ada sekitar 40 persen warga yang mendatangi posko penegakan hukum (gakkum) terpadu ETLE di Gedung Siola Surabaya. "Sudah sekitar 40 persen yang konfirmasi. Kemudian kami lakukan penindakan. Sebagian besar memang mengakui pelanggarannya," ujar dia.

 

Lebih Fair 

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Sementrara itu salah seorang pelanggar yang terjaring kamera tilang tersebut menyatakan jika hal tersebut membuatnya lebih fair, pasalnya selama ini jika terjadi tindak penilangan maka yang terjadi adalah suap. "Ini lebih oke lah daripada harus engker-engkeran sek mas, njaluk semene-semene," ujar Muklis, warga Ploso Timur, Tambaksari Surabaya.

Namun ia juga mengatakan jika efektifitas saat sidang belum juga mengalami perbaikan. "Iya, masih sama seperti dulu. Lama makan waktu," ujarnya.

Di lain pihak, Rahayu, warga Krembangan Surabaya juga mengatakan jika penilangan kali ini yang dialaminya cukup membuat jera. Pasalnya denda yang dikenakan padanya lebih mahal daripada sebelumnya. "Tadi kena Rp 550 ribu untuk mobil saya. Lumayan jera," ujarnya sembari tersenyum saat ditemui di Posgakkum Terpadu ETLE di Gedung Siola. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE. Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.

Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE. Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.

Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Yang terakhir, pelanggar yang melanggar marka jalan maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 yakni berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. fm/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU