Serang Polisi Gunakan Clurit, 2 Maling Motor Dilumpuhkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Feb 2021 20:38 WIB

Serang Polisi Gunakan Clurit, 2 Maling Motor Dilumpuhkan

i

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat rilis kasus.

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan 2 bandit motor di Jalan Danau Kerinci, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki karena melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan kedua pelaku itu berinisial W (31) dan S (32), asal Kabupaten Pasuruan. Keduanya tercatat beraksi di Kabupatan dan Kota Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan hingga Lumajang.

Kedua pelaku itu diburu Satreskrim Polresta Malang Kota dipimpin Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo setelah teridentifikasi mencuri motor di salah satu kafe Kelurahan Bandungrejosari, sekitar 20.30 Wib, pada Selasa (23/2).

Hasil olah TKP serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, membantu petugas untuk mengidentifikasi para pelaku. Esok harinya, petugas yang melakukan pengintaian menemukan jejak pelaku di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

"Unit Resmob Satreskrim menerima kring serse bila ada warga yang melihat dua orang yang mencurigakan dan melakukan pembuntutan sampai di daerah Jalan Danau Kerinci Raya Sawojajar," terang Leo, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Saat Tim Unit Resmob menghentikan kedua pelaku yang menunggangi motor, ternyata pelaku W mengeluarkan celurit dan menyerang salah satu anggota.

"Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku. Dalam penangkapan salah satu anggota kami terluka meski tidak parah," tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit, kunci T, kunci plus, dan dua kendaraan. Satu motor milik korban dan satu motor milik pelaku. Mereka terancam 9 tahun kurungan penjara karena dijerat pasal 363 KUHP ayat 3, 4 dan 5.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, berutung anggota yang tersabet celurit tidak mengalami luka parah. Anggota hanya mengalami luka di kaki, sebab celurit saat itu belum terlepas dari sarung.

“Mereka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua minggu lalu. Untuk anggota, mungkin kalau sudah lepas dari sarung celurit tidak bisa dibayangkan, kaki anggota bisa putus,” tandas Tinton.

"Tim kami masih melakukan pengembangan untuk mengakumulasi jumlah TKP dan di mana saja lokasinya. Yang jelas pelaku ini lintas kota," imbuhnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU