Sering Diejek, Sahabat Dibunuh usai Ngopi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Sep 2021 18:31 WIB

Sering Diejek, Sahabat Dibunuh usai Ngopi

i

Wasman, pelaku pembunuhan dihadirkan saat rilis di Mapolres Tuban

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan lansia di Tuban yang tewas dibacok temannya sendiri. Pelaku yang diketahui bernama Wasman (53) menyerahkan diri setelah membunuh korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada korban yang akhirnya membuat pelaku gelap mata dan akhirnya menghabisi nyawa sahabatnya tersebut.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

“Motif pembunuhan karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Pelaku sering mendapat ejekan dari korban. Bahkan ucapan korban disebut oleh pelaku kerap melukai perasaan hingga memicu sakit hati,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa kepada wartawan, Sabtu (11/9).

Adhi mengatakan pelaku nekat membacok korban sesaat setelah keduanya selesai minum kopi bersama di warkop yang tak jauh dari lokasi pembacokan di pinggir jalan di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Jumat (10/9) sekitar pukul 14.45 WIB.

"Menurut informasi dan hasil pemeriksaan, pelaku dari rumah hendak cari rumput di ladang, kemudian berpapasan dengan korban di warung kopi, korban memanggil pelaku akhirnya terjadi perbincangan. Namun setelah itu terjadi percekcokan antara mereka. Pelaku emosi dengan ucapan korban. Pelaku langsung menganiaya (membacok) korban hingga," jelas Adhi.

Dalam kejadian itu, pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis ndorit atau sabit besar itu langsung membacok korban saat bertemu di jalan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, sebanyak dua kali. Sabetan pertama mengenai leher hingga tembus tulang leher. Tebasan kedua mengenai tiga jari tangan korban hingga putus.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

“Akibatnya korban meninggal di tempat kejadian. Sedangkan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kerek,” tambahnya.

Sejumlah alat bukti kasus pembunuha turut diamankan polisi, diantaranya sebilah parang, baju korban yang berlumuran darah, serta baju pelaku.

"Tersangka kini telah telah menjalani pemeriksaan tim penyidik. Pasal yang akan kita kenakan yakni KUHP pasal 338, sub 351 ayat 3. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkas Adhi.

Baca Juga: Adu Banteng 2 Sepeda Motor di Tuban: 1 Orang Tewas, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di kawasan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, digegerkan adanya seorang pria meninggal dengan kondisi mengenaskan.

Korban bersimbah darah di bawah pos kamling yang ada di pinggir jalan. Korban diketahui bernama Kasmu (55), warga Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Tuban.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU