Setubuhi Anak Tetangga hingga Hamil, Pria Paruh Baya di Blitar Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Mar 2022 15:40 WIB

Setubuhi Anak Tetangga hingga Hamil, Pria Paruh Baya di Blitar Dipolisikan

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Di usia yang tak muda lagi, Sup (59) warga dusun/desa Pakisaji Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar ini harus menerima kenyataan sebagai penghuni baru di ruang tahanan Polres Blitar. 

Lelaki pemilik sebuah toko di desa Pakisaji ini diamankan Satreskrim Polres Blitar setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap bocah 15 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Penangkapan dan penahanan pria yang bertubuh kecil ini dibenarkan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udhiyono SH. Menurut Udhiyono atas izin Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK melalui ponselnya, menerangkan setelah pihak  keluarga korban melapor ke Polres Blitar pada pertengahan Februari 2022 selanjutnya ditindaklanjuti atas laporan tersebut.

"Benar informasinya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap  saksi saksi termasuk keluarga korban dan korban sendiri," terang Udhiyono singkat melalui ponselnya pada Minggu (13/3) siang.

Iptu Udhiyono menambahkan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi sejak Agustus 2021 lalu, namun dilaporkan baru baru saja setelah diketahui korban sebut saja Melati (15) hamil.

"Kami sebatas informasi tersebut, selanjutnya masih didalami oleh penyidik Unit PPA Satreskrim, kita sama sama menunggu hasil lengkap hasil pemeriksaan yaa," tambah Udhiyono.

Informasi di Desa Pakisaji ini menjadi perbincangan luas, atas hamilnya Melati, kasus tersebut berawal sekitar bulan Agustus 2021 silam, sekitar pukul 13.00 korban Melati membeli kue di toko Sup, namun di sana Melati di suruh masuk ke dalam tokonya, setelah Melati masuk ke rumah Sup yang sekaligus dijadikan toko, Melati di iming iming akan diberi kue dan uang.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

"Di dalam kamar korban ditidurkan pak Sup, terus dilakukan hal hal yang tidak layak, setelah itu anak yang masih duduk di MTs itu menurut keteranganya Melati juga diberi uang oleh Pak Sup sebanyak sepuluh ribu," kata saksi Nb (34) tetangga korban pada wartawan, Minggu (13/3) siang.

Terungkapnya kejadian itu, semula orang tua korban merasa curiga atas sikap dan gerak gerik Melati yang pendiam dan tidak seperti biasanya, setelah didekati orang tua dan kerabat korban akhirnya Melati mengaku apa yang terjadi pada dirinya, sehingga hamil 3 bulan.

"Pengakuan Dhik Melati membuat  keluarga korban terkejut, dan langsung mendatangi pak Sup, dan diakui oleh Pak Sup, akhirnya dilaporkan ke polsek," tutur Nb lagi.

Sementara Iptu Udhiyono menjelaskan bahwa terlapor telah diamankan dan ditahan setelah penyidik memeriksa tersangka yang sebelumnya memeriksa beberapa saksi termasuk kedua orang tua Melati, juga sudah dilakukan Visum kepada korban guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jaring 1841 Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Sanksi ETLE

"Bila nanti terbukti tersangka bisa dijerat dengan pasal 81 yo 82 UU RI No 17/2016 dan UU RI  nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara, betul jadi termasuk menyita barang bukti atas kasus ini," pungkas Iptu Udhiyono. Les

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU