Setubuhi Pacarnya Sampai 8 Kali, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jun 2021 15:01 WIB

Setubuhi Pacarnya Sampai 8 Kali, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

i

Kapolres AKBP Miko Indrayana saat menanyakan seputar perbuatan tersangka di Mapolres Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN

 

SURABAYA PAGI, Lamongan -  Aksi tidak terpuji dilakukan oleh EML (20), warga Desa Penanjan RT 02 RW 01 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Pria ini nekad menyetubuhi pacarnya sendiri INK (17) siswi SMA sampai 8 kali. Atas perbuatanya itu, kini pria ini harus mendekam disel tahanan karena dilaporkan orang tua korban.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

INK korban persetubuhan yang beralamat di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro ini, kini harus lebih banyak mengurung diri setelah dirinya pacar korban tidak memenuhi janjinya untuk menikah.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dalam Jumpa Pers Senin (14/6/2021) menyebutkan, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim setelah sebelumnya orang tua korban melaporkan persetubuhan dibawah umur ini ke SPKT Polres beberapa waktu lalu.

"Laporan ini karena orang tua korban mengaku tidak terima putrinya dilecehkan, orang tua korban langsung buat laporan, tak lama setelah itu kami telusuri, dan ternyata mereka kenal lewat Instagram,” ungkap Miko panggilan akrab Kapolres kepada sejumlah wartawan.

Kejadian ini kata Miko berawal keduanya berkenalan di media sosial. Setelah berkenalan keduanya janji untuk ketemuan. Akhirnya keduanya bertemu di rumah milik teman tersangka di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kecamatan Brondong Lamongan.

Dengan pandangan penuh nafsu, tersangka melancarkan rayuan gombalnya dan mengungkapkan kata-kata pamungkas ‘aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkanmu, kamu pacar terakhir untukku’.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

Setelah korban klepek-klepek dengan rayuan tersangka, lalu tersangka mengajak korban memasuki kamar dan menutup pintu rapat-rapat. Sejurus kemudian, tersangka melancarkan bujuk rayunya dengan berbisik ‘saya berjanji akan menikahimu’, dengan polosnya korban tak berkutik hingga seluruh bidang tubuhnya berhasil ‘dijajah’ tersangka. "Kejadian itu dilakukan tersangka berulang-ulang kali mulai 28 Oktober 2020 sampai 27 Februari 2021," terangnya.

IMG-20210614-WA0025IMG-20210614-WA0025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru mengenal siswi SMA yang bernasib malang itu sekitar 5 bulan melalui media sosial. Kendati demikian, tersangka sudah berani melakukan perbuatan jahatnya yang dilakukan di 2 tempat yang berbeda, yakni perumahan milik teman tersangka di Brondong dan di rumah korban di Desa Tenggulun.

Baca Juga: Warga Lamongan Selatan Kini Bisa Nikmati SPAM Mojolagres

“Korban dirayu dan dijanjikan untuk dinikahi. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pertama kali di rumah teman pelaku di Kecamatan Brondong, dan seterusnya di rumah korban,” papar Miko.

Lebih lanjut, saat ini kasus sedang pada proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Lamongan, apalagi kasus ini melibatkan anak dibawah umur. “Karena perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan, perbuatan pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Miko.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 kaos warna hitam, 1 celana jeans, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 celana dalam warna putih, 1 BH warna merah muda, dan 1 daster warna hitam.jir

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU