Home / Hukum dan Kriminal : Kasus Cabul Siswi AG Mulai Disidik

Setubuhi Siswi SMA Tarakanita, Sampai 5 Kali, Dibidik Kekerasan Seks

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Jun 2023 20:40 WIB

Setubuhi Siswi SMA Tarakanita, Sampai 5 Kali, Dibidik Kekerasan Seks

Pengakuan Mario Dandy, Dilakukan "Suka Sama Suka". Kini Anak Mantan Pejabat Pajak Berharta Rp 56 Miliar itu, Jadi Tersangka UU Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun 

 

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus AG, gadis cantik berusia 15 tahun yang sudah lakukan persetubuhan sampai 5x dengan Mario Dandy, memasuki babak baru. Kini, laporan AG di Polda Metro Jaya, akhirnya sudah mulai diproses. Terlapornya yakni Mario Dandy.

"Laporan AG sudah diperintah Kapolda disidik," jelas seorang perwira reserse Polda Metro Jaya, kepada Surabaya Pagi, di kantornya, Kamis (8/6/2023). Ia saat itu baru keluar dari ruangan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Pencabulan ini terungkap dalam sidang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengakuan AG ini membuat heboh publik lantaran Agnes Gracia alias AG (15) mengaku sudah berzina 5 kali dengan Mario Dandy.

Persidangan Agnes Gracia di masa lalu dilakukan secara tertutup karena Agnes Gracia masih anak-anak. Namun penjatuhan hukuman dilakukan secara terbuka namun terbatas.

Kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Alo, membuat kejadian yang menimpa kliennya. Mengingat laporan polisi pertama ditolak lantaran tak dilakukan oleh orang tua AG Kemudian, laporan kedua ditolak lantaran tak disertai hasil visum AG.

Kini, penyidik membidik anak mantan pejabat pajak Rafeal Alun dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Juga Pasal 76D UU No. 35/2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Awal penganiayaan terhadap David Ozora berasal dari dendam Mario Dandy terhadap David, yang melecehkan AG, pacarnya.

"Pemicu emosi Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy Satriyo bahwa anak disetubuhi anak korban pada 17 Januari 2023," tutur hakim Sri Wahyuni Batubara seperti Kamis, 13 April 2023.

 

Terungkap Dalam Sidang AG

Namun, kasus pelecehan itu sejatinya tidak pernah ada. Hubungan Agnes Gracia (AG) dan David Ozora justru terungkap dalam sidang AG.

"Itu terbukti dari pengakuan AG di persidangan. Setelah bersetubuh dengan korban David, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali," seperti diungkap dalam dakwaan persidangan Mario Dandy.

"Pemicu emosi Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy Satriyo bahwa anak disetubuhi anak korban pada 17 Januari 2023," tutur hakim Sri Wahyuni Batubara.

"Aduan AG menjadi salah satu penyebab Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David yang merupakan seorang anak dari pengurus pusat GP Ansor. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," tambah Hakim Sri Wahyuni Batubara

 

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Hubungan Seksual Dengan Anak

Terpisa yg, pqeneliti ICJR Erasmus Napitupulu juga turut menanggapi laporan AG. Ia menjelaskan soal isi pasal yang dituduhkan kepada Mario Dandy Satriyo.

"Hubungan seksual dewasa dengan anak itu bagian dari kekerasan seksual. Tidak dikenal istilah suka sama suka, apabila melibatkan orang dewasa dan Anak. Kekerasan seksual ini didasarkan pada relasi kuasa yang dapat berujung manipulasi, harus ada pertanggungjawaban pelaku," tulis Erasmus Napitupulu.

Senada dengan Erasmus Napitupulu, netizen pemilik akun Twitter @1artemisfowl juga menjelaskan hal serupa, dan menyebut sosok AG hebat.

"Ini AG nya hebat, ada pasal bolong di Indonesia UU No. 17 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Kurang lebih poin UU-nya: tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain," tulisnya.

 

Temuan Bukti Pelecehan Seksual

Penyidik menemukan cukup bukti untuk mengerek kasus pelecehan seksual terhadap AG ke tahap penyidikan. Di sisi lain kuasa hukum AG juga mengantongi sejumlah bukti yang dapat menjerat Mario Dandy.

 

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Ibu AG Nyesel

Siswi AG (15), juga berstatus sebagai pelaku di kasus Mario Dandy Satriyo (20). AG, pernah belajar di SMA Tarakanita I Jakarta.

IV (59), ibunda AG, sudah cukup lama bungkam soal kasus yang menjerat putrinya.

Namun, akhirnya IV memberanikan diri untuk buka suara soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D, yang mana putrinya turut terlibat.

Pada hari kejadian, IV ingat betul anaknya itu sudah membuat janji pergi ke salon kecantikan untuk perawatan wajah atau facial. Waktu itu, AG meminta IV untuk menemaninya.

Namun, saat itu IV terpaksa tak bisa memenuhi permintaan AG karena ia harus menemani sang suami untuk terapi akupunktur dalam rangka pemulihan dari penyakit stroke.

Saat ini, nama AG menjadi trending topik di media sosial Twitter hingga mencapai 34,1 ribu tweet.

Salah satunya dicuitkan salah satu akun Twitter @MurtadhaOne1. "AG yg menjebak David dgn meminta share location David. Para pelaku bersama AG dan Dandy mendatangi David dan menganiaya david secara keroyokan. Sementara AG merekam peristiwa penganiayaan tersebut entah utk tujuan apa. Keji banget ya," tulis @MurtadhaOne1.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU