Setujui Raperda RTRW 2023-2043, Dewan Minta Pemkot Perhatikan Ketersediaan RTH

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mar 2023 16:12 WIB

Setujui Raperda RTRW 2023-2043, Dewan Minta Pemkot Perhatikan Ketersediaan RTH

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - DPRD Kota Mojokerto telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 menjadi Perda. Meski begitu, legislatif memberi beberapa catatan diantaranya ketersediaan  tanah pemakaman.

Persetujuan Raperda RTRW ini disampaikan oleh Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota, Suyono, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Rabu (1/3/2023). Ia mengatakan, pembahasan raperda yang dilakukan sejak 22 hingga 25 Februari 2023 berjalan dengan baik. Untuk itu, pihaknya mengapresiasi ke pihak legislatif yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini.

Baca Juga: Pj Wali Kota Ali Kuncoro Komitmen Lindungi Wirausaha Rentan Melalui DBHCHT

"Kami sampaikan terima kasih kepada tim eksekutif, khususnya kepada kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan beserta staf, yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini," ucapnya.

Anggota Fraksi PAN ini menyampaikan, pada dasarnya semua fraksi di DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda RTRW 2023-2043 ini dijadikan perda. Meski begitu, dalam pembahasan pihak legislatif memberikan rekomendasi agar Pemkot Mojokerto memperhatikan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), KP2B, dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di Kota Mojokerto.

Selain itu, DPRD juga meminta agar Pemkot menyediakan tanah makam yang dibiayai APBD. Anggaran tersebut nantinya dapat dipergunakan untuk pembangunan makam agar tidak terlihat kumuh. 

Baca Juga: Lomba Video Kartinian Antar OPD Pemkot Mojokerto Berlangsung Seru, Ini Tanggapan Mas Pj Ali Kuncoro!

"Terkait tanah pemakaman harap diperhatikan utamanya yang berkaitan dengan aset pemerintah Kota Mojokerto," papar Suyono.

DPRD juga meminta Pemkot untuk menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk rencana pembangunan kota hingga 20 tahun kedepan.

Terakhir, Dewan meminta pelebaran jalan Semeru agar tidak ada kemacetan. Mereka juga meminta Pemkot memperhatikan peruntukan dan perizinan pembangunan Jalan Semeru tersebut.

Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi Eksistensi dan Peran Kepala OPD Wanita di Hari Kartini

"Untuk hak milik yang semula masuk perencanaan ruang terbuka hijau untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukan di wilayah tersebut," pungkasnya. dwi

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU