Sholat Id Berjamaah di Zona PPKM Darurat, Ditiadakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Jul 2021 21:01 WIB

Sholat Id Berjamaah di Zona PPKM Darurat, Ditiadakan

i

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Sholat Idul Adha berjamaah ditiadakan pada wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Juga penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi.

Demikian dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2024 Pemerintah, Muhammadiyah dan NU

Selain Sholat Idul Adha, pemerintah juga melarang diadakannya takbiran keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat. Hal tersebut ditujukan untuk menekan penularan virus corona.

Baca Juga: Syiar Budaya Islam: Inovasi Digital Kementerian Agama RI dalam Menyiarkan dan Melestarikan Budaya Islam

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian Sholat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," kata Yaqut.

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dengan jumlah orang yang dibatasi yaitu anya orang yang berkurban dan pihak terkait saja. Terutama di lokasi penyembelihan.

Baca Juga: "Mau Tukar Pasangan juga Boleh….."

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak," pungkas Yaqut. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU