Sholat Id di Masjid Al-Akbar Harus Ada ID Card Khusus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Mei 2021 13:39 WIB

Sholat Id di Masjid Al-Akbar Harus Ada ID Card Khusus

i

Jamaah wajib pakai id card khusus jika salat idul fitri di Masjid Al-Akbar Surabaya . SP/HUMAS AL-AKBAR SURABAYA

SURABAYAPAGI,Surabaya - Masjid Nasional Al-Akbar Kota Surabaya dipastikan menggelar sholat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya dengan menerapkan shalat Idul Fitri berjamaah dengan membatasi kuota jamaah.

"Dalam penyelenggaraan shalat Id nanti, kami hanya menampung enam ribu atau 15 persen dari kapasitas maksimal," ujar Humas Masjid Al-Akbar, Helmy M Noor, Selasa (4/5).

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Tata cara salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar tak berbeda jauh dengan shalat Idul Adha tahun lalu, yakni jamaah wajib mendaftar secara online melalui link yang bisa diakses di website dan media sosial Masjid Al Akbar.

"Setelah pendaftar mengisi data lewat google form, panitia akan melakukan verifikasi. Jamaah juga bisa memantau namanya melalui akun Instagram Masjid Al Akbar. Setelah itu, baru diberi jadwal pengambilan ID card," jelas Helmy.

Adapun total jamaah yang terverifikasi per tanggal 3 Mei 2021 pukul 19.45 WIB sudah mencapai 5.329 jamaah. Dengan rincian 2.671 jamaah laki-laki dan 2.658 jamaah perempuan.

Setelah pendaftaran online dilakukan dan terverifikasi, jamaah akan mendapat nomor kuota yang akan tercantum pada ID card.

"ID card ini nantinya wajib dikenakan pada saat pelaksanaan shalat Idul Fitri. Apabila ada calon jamaah yang tidak mengenakan ID card, mohon maaf tidak diperkenankan mengikuti salat di Masjid Al Akbar," papar Helmy.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Untuk pengambilan ID card bagi jamaah yang telah terdaftar dan terverifikasi dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 8 Mei 2021 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, dan di hari Sabtu mulai 08.00 sampai dengan 12.00 WIB. ID card dapat diambil dengan membawa KTP/KK.

"Kami tidak melayani pengambilan ID card di luar waktu yang telah ditentukan," tegas Helmy.

Helmy juga menegaskan, pihaknya tidak mempersulit jamaah untuk beribadah di Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya langkah ini diambil justru untuk memudahkan jamaah, serta meningkatkan kenyamanan jamaah dalam melaksanakan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

Dia pun mengimbau, bagi anak-anak dan jamaah lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 untuk tidak ikut shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar.

Sementara itu terkait i'tikaf yang biasa dilakukan jamaah di 10 hari terakhir Ramadhan, Helmy mengungkapkan jika jamaah dibatasi hingga pukul 21.00.

"I'tikaf hanya sampai jam 9 malam. Setelah itu masjid ditutup untuk sterilisasi dan akan kembali dibuka 30 menit sebelum shubuh," pungkas Helmi. kp/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU