Si Kembar, Buat Salah Satu Pemiliknya Huni Ruang Tahanan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jun 2021 15:28 WIB

Si Kembar, Buat Salah Satu Pemiliknya Huni Ruang Tahanan Polisi

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr.Yudhi di dampingi Waka Polres Blikot.Kompol.Pratolo SH tunjukan si kembar (ATM) dan tersangka WIR.SP/Les

 

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ungkapan si kembar ini merupakan dua buah benda yang di idamkan banyak orang memiliki, yakni Kartu ATM, tapi bagi  WIR 27 (Wahyu Rian Irwansyah) yang sehari hari sebagai sales ini harus berurusan dengan Polisi, pasalnya WIR tega menguras tabungan temannya dengan pola menukar ATM milik korban dengan ATM miliknya yang kosong, kebetulan ATM dua sahabat ini kembar berwarna biru.

Baca Juga: TKP2MO Kota Blitar Sidak Mamin Jelang Lebaran

Kasus pencurian uang dengan cara menukar ATM ini di sampaikan Kapolresta Blitar AKBP Dr.Yudhi Hery Setiawan S.IK M.SI dalam releasenya (Jumat 11/6) siang, AKBP Yudhi menguraikan, kasus pencurian dengan menggunakan ATM ini dilaporkan oleh korbanya ketika hendak melakukan penarikan uang di ATM BRI. Unit Kunir Kecamatan Wonodadi, ternyata saldo nya habis, atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Wonodadi.

Kasus itu sendiri terjadi antara korban Rohmiati (49) warga Desa Gandekan Kec. Wonodadi Kab.Blitar adalah teman tersangka WIR, sesama sales di salah satu produk, untuk itulah keduanya sering bertransaksi menggunakan ATM nya masing masing.

Awal peristiwa bobolnya ATM milik korban, saat tersangka dan korban pada tanggal 27 April lalu korban masuk ke ruang ATM bersama pelaku karena akan mentransfer ke perusahaan. Kejelian tersangka untuk menghafal nomor PIN korban saat mentransfer terlebih dahulu, dengan hafalan nomor PIN korban, uang korban berhasil di kuras tersangka.

Setelah berhasil menghafal guna melakukan kejahatannya, WIR ke esok harinya (28/4)  berkunjung ke rumah korban, yang sekaligus membuka sebuah Toko, melihat kesibukan korban melayani pembeli di tokonya, saat itu WIR  melihat kartu ATM BRI korban warna Biru yang sama dengan miliknya tergeletak diatas meja langsung diambil tersangka dan di tukar milik ATM nya. 

Baca Juga: Ratusan Warga Rela Antre untuk Beli Beras Murah

Setelah berhasil membawa ATM korban, saat itulah pelaku secara bertahap menguras tabungan temannya (korban) sampai habis. Aksi tersangka baru diketahui korban, ketika memakai ATM-nya ternyata tidak bisa digunakan. Spontan korban mendatangi customer service untuk meminta dicetakkan rekening tabungannya.

"Jadi korban kaget ketika hendak mengambil uangnya, ternyata saldonya yang berjumlah Rp 64 juta habis sama sekali. Begitu diperiksa customer service, di ketahui bahwa ATM yang dibawa itu atas nama tersangka, dan korban lalu melaporkannya pada kami tanggal 27 Mei 2021." jelas AKBP Yudhi dengan didampingi Wakapolres Kompol Pratolo SH.

Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku. 

Baca Juga: Misteri Ledakan 3 Kali di Blitar, Bukan dari Warung yang Terbakar di Serut

Setelah dinyatakan tersangka kini WIR ditahan di Polres Blitar Kota, atas kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti milik tersangka, antara lain dua keping kembar ATM BRI  dan satu keping ATM BCA milik tersangka.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 362 pencurian. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara," pungkas AKBP Yudhi Hery Setiyawan, sambil memperlihatkan dua Kartu ATM Kembar warna biru.Les

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU