SURABAYAPAGI,Surabaya - Persoalan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo di Surabaya masih saja belum selesai. Namun, nasib sekitar 48.000 persil Surat Ijo ini akan ditentukan penyelesaiannya pada pertemuan Pemkot Surabaya dan Kementerian yang digelar di Kantor DPD sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (15/4/2021).
Sebelumnya, muncul opsi solusi atas tanah peninggalan Belanda itu untuk dihapuskan. Namun jadi tidaknya penghapusan itu sangat bergantung pertemuan Pemkot Surabaya, Kementerian Agraria, dan DPD RI siang ini.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR
"Sekarang kami bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait akan berjuang maksimal. Jika memungkinkan penghapusan Surat Ijo, kenapa tidak," ucap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Kamis (15/4).
Wawali Cak Ji didampingi Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Bagian Perlangkapan, dan Bagian Hukum akan memberi perhatian khusus untuk penyelesaian surat Ijo.
Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan
Surat Ijo adalah dokumen, bukan sertifkat tanah. Namun pemilik surat Ijo berhak menempati lahan dan bangunan turun temurun itu.
Meski bukan sertifikat namun mereka wajib membayar PBB juga retribusi. Warga pemegang surat Ijo getol meminta penghapusan surat Ijo menjadi hak milik.
Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024
Informasinya, DPD RI sudah mengawali pertemuan daring dengan Pemkot. "Semangat kami adalah memberikan solusi terbaik untuk warga Kota Surabaya. Termasuk opsi penghapusan Surat Ijo. Namun semua harus diputuskan matang terutama terkait konsekuensi hukum," kata Cak Ji.na
Editor : Mariana Setiawati