Siasat Pejabat Pajak Rafael Gelapkan Pajak, Luar Biasa....

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Apr 2023 20:40 WIB

Siasat Pejabat Pajak Rafael Gelapkan Pajak, Luar Biasa....

i

H. Raditya M Khadafi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Harta Rafael senilai Rp 56 miliar pun disorot, antara lain soal ketiadaan catatan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael. Padahal, Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.

Rafael kemudian dicopot dari jabatannya. Dia juga mengajukan pengunduran diri dari ASN, namun ditolak Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

KPK gerak cepat melakukan klarifikasi terhadap harta Rafael, termasuk soal Rubicon dan Harley. Hasilnya, Rubicon itu ternyata tak terdaftar atas nama Rafael dan Harley-nya bodong. KPK juga menyebut Rafael memiliki saham di enam perusahaan.

Lanjutannya, KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo usai mengklarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan profil ASN. Beberapa poin yang diusut yakni dugaan gratifikasi dan juga suap.

Usai Rafael Alun Trisambodo, menjalani pemeriksaan LHKPN miliknya senilai Rp 56 miliar,

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo. Beberapa poin yang diusut yakni dugaan gratifikasi dan juga suap.

"Jadi dari temuan LHKPN, baru ke proses penyelidikan. Dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah mengungkap pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan proses penyelidikan dugaan korupsi Rafael, termasuk juga menelusuri temuan PPATK terkait transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga.

Di tingkat penyelidikan, KPK mencari bukti permulaan awal dugaan korupsi Rafael. Ditemukan transaksi rekening Rafael Alun capai Rp 500 Miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun melakukan pembekuan atas transaksi senilai setengah triliun rupiah.

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo akhirnya diperiksa KPK beserta Ernie Meike Torondek, istrinya. Pemeriksaan ini   terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar. Diteruskan  penggeledahan terhadap rumahnya.

Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Rafael di kasus gratifikasi.

Penggeledahan itu, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, bagian dari mengumpulkan alat bukti.

Ini setelah KPK menemukan bukti Rafael menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan. Ini terjadi pada periode 2011 hingga 2023. 12 tahun berturut turut Rafael kantongi yang wajib pajak yang konsultasi ke perusahaannya. Menurut Ali, gratifikasi yang diterima Rafael diduga dalam bentuk uang.

 

***

 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dilansir dari elhkpn. kpk.go.id, ada dua pihak utama yang wajib melaporkan LHKPN. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif..

Praktis kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ini telah membuat sebagian masyarakat Indonesia mulai memblejeti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, khususnya di Kementerian Keuangan.

Hal ini merunut pada gaya hidup pegawai pemerintah yang kerap mengumbar kekayaan di media sosial, salah satunya mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Sebelumnya, Eko dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diketahui kerap mengunggah foto pamer kemewahan di media sosial, seperti di depan pesawat terbang dan motor gede.  Juga Kantor Bea dan Cukai Makasar.

Akibat aksi pamer tersebut, Kementerian Keuangan melakukan investigasi dan penelitian atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN, termasuk laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED dan Rafael.

Melansir laman KPK, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Laporan tersebut dirunut sejak pertama kali menjabat, mutasi, promosi hingga pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Dan tujuan pembuatan LHKPN sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK untuk melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Melansir laman Pusat Edukasi Antikorupsi, ini beberapa tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk memantau LHKPN pejabat negara:

Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.

Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.

Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini.

Baca Juga: Kompromi dengan Pemudik

Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 KB dan keterangan lainnya.

Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

***

 

Sebelum KPK tetapkan dan menahan Rafael dalam kasus gratifikasi. Kemenkeu lebih menguak siasat mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dalam menyembunyikan hartanya. Siasat Rafael itu dibongkar oleh tiga tim yang dibentuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Siasat tersebut salah satunya Rafael tidak sepenuhnya melaporkan hasil usaha sewanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, Rafael disebutnya tidak melaporkan uang tunai dan bangunan yang dimilikinya.

"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, kata Awan, sebagian aset Rafael diatasnamakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi tersebut di antaranya orang tua, kakak, adik, hingga teman.

"Yang ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," ujarnya.

Awan menambahkan dari hasil penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial baik itu video, foto, dan lain sebagainya, ditemukan beberapa harta yang belum didukung bukti kepemilikan.

"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang atau bukti otentik kepemilikan," kata Awan.

Dan dari hasil investigasi, Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak. "Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak," ungkap dia.

Rafael, juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya. Mantan ASN itu disebut melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya.

"Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Yang keempat terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tutur dia.

Baca Juga: Waspadai! Sindrom Pasca Liburan, Post Holiday

"Dengan posisinya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya. Jadi intinya seperti itu ada konflik kepentingan," imbuh Awan.

Itu siasat Rafael membantu wajib pajak (WP) melakukan penggelapan pajak. Praktik ini bisa terjadi karena pendapatan WP akan berkurang cukup banyak jika membayar pajak, sehingga mereka memiliki upaya untuk melakukan cara agar besarnya pajak yang mereka bayarkan berkurang atau bahkan tidak perlu melakukan pembayaran pajak.

Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak "atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

Selain itu, Rafael, diduga memiliki beberapa usaha. Satu di antaranya adalah PT AME yang bergerak pada bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Menurut Firly, pengguna jasanya adalah wajib pajak yang diduga memiliki masalah perpajakan.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam masalah dalam penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan konsultasi dan koordinasi dengan PT AME," jelas Firly.

Sebagai bukti permulaan awal, penyidik menemukan bukti uang gratifikasi yang diterima RAT sebesar US$90.000 (Rp1,3 miliar) yang diterima melalui PT AME.

Rafael dengan ilmu siasatnya, lupa pepatah bangkai. Siasat busuk itu bak bangkai.

Ia pasti pernah diajari pepatah "sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga.

Perilaku Rafael yang digambarkan Kemenkeu dan KPK sebagai suatu kejahatan  yang sebelumnya ditutup-tutupi, ternyata tak bisa ditutupi terus.

Kasus Rafael ini momentum membersihkan DJP supaya pegawai yang baik, pegawai yang bekerja dengan jujur, penuh integritas dan profesional di DJP terjaga nama baik dan harkat serta martabatnya. Artinya jangan sampai karena ulah oknum Refael dan "gangnya", pegawai pajak lain yang tak punya siasat busuk seperti Refael,  ikut menjadi korban.

Dalam kasus Rafael, ada sosok lain yang terlibat yaitu pegawai pajak, bernama Wahono Saputro. Bersama Wahono, istrinya juga terlibat dalam kepemilikan saham perusahaan yang dipegang istri Rafael.

PPATK juga mengungkap, pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun dilakukan secara terencana, struktural, dan melibatkan banyak pihak bak sindikat profesional.

Menurut Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M.Natsir Kongah, siasat Rafael juga melibatkan jasa profesional pencucian uang, konsultan pajak, tenaga ahli hukum, hingga jasa berbadan hukum lainnya.

Lihai pejabat pajak Rafael juga gandeng konsultan pajak sebagai profesional money loundering. Subhanallah. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU