Siasati Larangan Mudik, Warga Berangkat Lebih Awal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Apr 2021 14:09 WIB

Siasati Larangan Mudik, Warga Berangkat Lebih Awal

i

Caption: Penumpang kapal saat pemeriksaan tiket kapal di terminal Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku selama 12 hari, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 seolah menjadi bola liar tersendiri bagi masyarakat.

Banyak warga yang berlomba-lomba mensiasati larangan tersebut, dengan memilih mudik lebih awal atau sebelum tanggal 6 Mei tiba.

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

Lisdya (34) salah satu warga asal Banjarmasin mengaku, dirinya bersama 3 orang anaknya memilih untuk melakukan mudik lebih awal mengingat tahun lalu dirinya tak sempat pulang ke kampung halaman.

"Lebaran tahun kemarin kan kami di sini (Surabaya), gak pulang, hanya video call keluarga di Banjarmasin. Tahun ini setelah bicara dengan suami, saya berangkat duluan bersama anak-anak nanti dia nyusul karena orangnya kan kerja mas," kata Lisdya saat di temui di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (13/04/2021).

Keinginan merayakan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri bersama keluarga nampaknya menjadi alasan tersendiri bagi masyarakat. Selain Lisdya, warga lain asal Kumai juga mengaku hal serupa.

"Ramadan sama keluarga itu jauh lebih baik mas, dapat pahala juga. Dari pada gak pulang, ya kita mudik sekarang," kata Hendra penumpang kapal Kencana 3 tujuan Kumai.

Maraknya warga yang memilih mudik lebaran lebih awal pun sempat ditanggapi oleh Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Adies Frianto.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

Saat wawancara bersama Surabaya Pagi pada Senin (12/04/2021) kemarin, Adies menjelaskan pihaknya tidak akan melarang masyarakat yang pulang atau mudik sebelum tanggal 6 Mei.

Kendati begitu, ia menghimbau agar warga yang pulang menggunakan kapal laut tetap wajib mematuhi protokol kesehatan (Protkes) baik saat berada di terminal pelabuhan maupun setelah berada di dalam kapal.

"Kalau ada yang mudik sebelum tanggal 6 memang tidak dilarang, namun tatacara berpergiannya harus mengikuti surat edaran gugus tugas covid-19, salah satunya wajib mematuhi protkes. 3 M jangan dilupakan," kata Adies Kepada Surabaya Pagi belum lama ini

Baca Juga: Lansia Terlantar di Bungurasih, Dinsos Jatim Berhasil Pertemukan dengan Keluarga

Sebagai informasi, dari data Kementerian Perhubungan, jika tidak ada larangan mudik maka diperkirakan sekitar  33 persen warga akan pulang kampung. 

Sementara dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, bila larangan mudik diberlakukan tetap saja ada sekitar 11 persen masyarakat Indonesia yang akan nekat untuk mudik. Angka 11 persen ini setara dengan 29,7 juta orang dari total penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa.

Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Keputusan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global.sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU