Sibuk Bekerja, Wanita di Pasuruan Dianiaya Tunangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Mei 2021 21:23 WIB

Sibuk Bekerja, Wanita di Pasuruan Dianiaya Tunangan

i

ABS, pemuda yang menganiaya wanita di rumah makan di Pasuruan diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - seorang pria terekam kamera CCTV tengah menghajar seorang wanita di sebuah resto di Kota Pasuruan, Minggu (23/5) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku menganiaya korban. 

 Video tersebut kemudian viral di medsos.

 AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, pelaku penghajar wanita di sebuah rumah makan yang sempat viral tersebut sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

 Pelaku yang berinisial ABS tersebut diamankan di kediamannya di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan Selasa (25/5) sore. Ia kemudian digelandang ke Polres Pasuruan Kota guna dimintai keterangan.

 Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap menganiaya korban yang diakuinya sebagai tunangannya. ABS memang sudah melakukan penganiayaan terhadap wanita itu sejak 4 hari yang lalu.

 “Motifnya, empat hari yang lalu pelaku sudah pernah nempeleng perempuan yang katanya tunangannya di Februari kemarin,” katanya.

 Namun, pada Minggu, (23/5/2021) kemarin, pelaku sempat datang kembali ke rumah makan tempat korban bekerja untuk bertemu dan mengajak ngobrol. Akan tetapi, si pelaku marah lantaran korban tak melayaninya mengobrol karena sibuk bekerja.

 “Akhirnya si laki-laki ini marah, kesel seperti yang terjadi dalam video viral itu,” tuturnya.

 AKBP Arman menjelaskan, ABS mengaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2016. Ia juga sudah melakukan kekerasan pada korban sejak lima tahun yang lalu.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2024

 “2017 itu sudah sering main tangan, tempramental,” tutur Arman.

 Walaupun sudah sering mendapat prilaku kasar dari pelaku, korban yang memang sudah menjadi tunangannya sejak Februari 2021 itu tak berani melapor. Namun, saat video kekerasan itu viral di sosial media, ia memberanikan diri melapor ke Polsek Purworejo.

 “Belum bisa digali lebih dalam lagi, karena korban masih trauma,” lanjutnya.

 Dari keterangan yang didapat polisi, pelaku diketahui memang sering minum minuman keras. Namun, ia mengelak jika saat melakukan aksi brutal tersebut sedang mabuk atau minum minuman keras.

 “Pengakuan dari tersangka sering minum minuman keras, tapi di hari minggu saat melakukan hal itu tidak mabuk,” katanya.

 ABS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.  Ia pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang perbuatan memukul orang lain. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Personil Polsek Purwosari Pasang Himbauan Mudik Aman 2024

 Diketahui sebelumnya, beredar rekaman CCTV aksi brutal pria terhadap wanita di sebuah rumah makan pada Minggu (23/5/2021), sekitar pukul 22.30.

 Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, memperlihatkan pria berumur sekitar 25 tahun melayangkan tamparan pada wanita yang diduga tunangannya sebanyak tiga kali.

 Saat tamparan pertama dilayangkan, wanita tersebut langsung menutup mukanya menahan sakit.

Selanjutnya, pria yang memakai kaos hitam ini berbalik badan mengambil ancang-ancang dan melayangkan kembali tinjunya ke sisi kiri kepala si perempuan. Eskalasinya semakin menguat pada tamparan yang ketiga, hingga wanita tersebut nyaris terjungkal.

 Sampai akhirnya, seorang pria yang nampak sebagai karyawan rumah makan tersebut meredam amarah pria tersebut dan menjauhkannya dari korban.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU