Sidang Etik Segera Digelar BK DPRD Gresik, Nur Hudi dan Nasir Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Jun 2022 20:32 WIB

Sidang Etik Segera Digelar BK DPRD Gresik, Nur Hudi dan Nasir Terancam Hukuman Berat

i

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Nur Saidah memberi keterangan kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat interna Badan Kehormatan. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Muhammad Nasir, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem resmi menerima SK pemberhentian sementara dari kedudukannya sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. SK disampaikan dalam rapat internal anggota BK yang dihadiri dua pimpinan dewan, Mujid Riduan dan Nur Saidah, Kamis (23/6).

Sebagaimana sudah diberitakan, Nasir  dicopot dari jabatannya karena terbukti ikut menghadiri pesta pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni lalu.

Baca Juga: Viral, Bocah SD Nangis Histeris Disiksa dan Dimasukkan Dalam Karung oleh Tantenya Sendiri

Pemberhentian Nasir diputuskan oleh para anggota BK setelah menerima pengaduan beberapa elemen masyarakat. Berdasarkan fakta-fakta pengadu, Nasir dinilai terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan. 

Sanksi bagi Nasir belum berakhir dengan dicopotnya sebagai ketua BK, karena dia masih akan menghadapi sidang kode etik  sesuai pengaduan masyarakat. Sebagai teradu, Nasir tidak sendirian. Bersama rekan se-fraksinya, Nur Hudi Didin Arianto akan menjadi pihak teradu dalam sidang kode etik yang akan digelar anggota BK diperkuat pimpinan dewan, plus tenaga ahli yang diundang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, sidang-sidang BK untuk "mengadili" Nasir dan Nur Hudi akan segera digelar menyusul telah ditetapkan jadwal persidangan pada hari ini (23/6). 

"Sebelum teradu diperiksa, sidang kode etik akan memanggil pihak-pihak yang mengadu untuk didengar keterangannya mulai Sabtu (25/6) mendatang.

Selain anggota BK, sidang juga akan diikuti pimpinan dewan dan tenaga ahli," ucap Mujid didampingi Wakil Ketua Dewan Nur Saidah usai mengikuti rapat internal anggota BK di ruang rapat pimpinan dewan.

Baca Juga: Selebgram Suvia Gassanie Bongkar Borok Suami: Sering Selingkuh dan Berzina dengan Banyak Wanita

Kendati tidak ingin berandai-andai tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua teradu sebelum disidangkan, baik Mujid maupun Nur Saidah mengungkapkan adanya sanksi bagi anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sanksinya ada tiga kategori. Yakni, ringan, sedang dan berat.

"Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis. Sanksi sedang teradu dapat diberhentikan dari jabatannya di alat kelengkapan dewan (AKD) atau dipindah ke AKD lain. Sedang sanksi berat dapat diberhentikan sementara sebagai anggota sampai menyelesaikan permasalahannya atau diberhentikan tetap," jelas Mujid Riduan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Seperti diketahui, Muhammad Nasir yang juga ketua Fraksi Partai Nasdem mengaku diajak rekan fraksinya, Nur Hudi Didin Arianto mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing bertempat di pesanggrahan milik Nur Hudi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni lalu.

Buntut dari pernikahan nyeleneh tersebut MUI dan ormas-ormas Islam di Gresik mengeluarkan sikap bahwa kejadian itu tergolong penistaan agama.

Sejurus kemudian peristiwa itu juga dilaporkan beberapa elemen masyarakat ke Polres Gresik. Kasus ini bahkan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim. Namun para penyidik hingga kini masih merahasiakan nama-nama tersangka. Terbukti dengan dikirimnya SPDP ke pihak kejaksaan, tak satupun menyebut nama tersangka.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU