Sidang Judi Online Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Nov 2020 19:54 WIB

Sidang Judi Online Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik

i

Terdakwa David Haryanto Lukito Bin David Sumbing menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/11). SP/Patrik Cahyo 

SURABAYAPAGI, Surabaya –  Terdakwa David Haryanto Lukito Bin David Sumbing menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/11). Sidang tersebut sesuai dengan nomor perkara 2380/Pid.Sus/2020/PN Sby.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki membacakan surat dakwaan setelah Majelis Hakim mengetuk palu persidangan mulai. Bahwa terdakwa  David Haryanto Lukito Bin David Sumbing pada hari sabtu, tanggal 4 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2020  bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang Sumatera Barat.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

“Pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, maka Pengadilan negeri Surabaya  juga  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” ungkap JPU.

Berawal dari penangkapan saksi Nico Linando pada hari senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya di jalan Merbabu Gang Kalimantan No. 3 Kelurahan Prigen Kabupaten Pasuruan karena dugaan melakukan perjudian secara online.

Setelah dilakukan pengembangan maka diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) Ditreskrimsus Polda Jatim Nomor : DPO/33/VI/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2020, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/40/VI/RES.2.5./2020/ SUS/SPKT Polda Jatim tanggal 22 Juni 2020 an terdakwa David Haryanto Lukito Bin David Sumbing.

Bahwa pada hari sabtu, tanggal 4 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB, saksi Adam Tri Budi Utomo bersama dengan saksi Harianto Rantesalu (keduanya petugas Polri dari Polda Jatim) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Hotel Pangeran Beach Padang Sumatera Barat.

Sidang_Perjudian_Online_Patrik_(2)Sidang_Perjudian_Online_Patrik_(2)

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk Toshiba, satu unit handphone merk iphone iphone 8 plus, 1 (satu) unit handphone merk iphone 7 plus, satu unit handphone merk iphone 6, kalkulator merk Casio tipe MX-120B 12 DIGITS, 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Kupang Jaya.

Selanjutnya saksi Adam Tri Budi Utomo bersama dengan saksi Harianto Rantesalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa melakukan judi bola dan kasino melalui website www.playsbo.com dan www.sbowin.com dimana terdakwa adalah pemilik akun website www.sbowin.com tersebut dengan nama akun SBOBET

Adam Tri Budi Utomo petugas Polri menjelaskan saat dilakukan penangkapan terdakwa, mengintrogasi untuk melakukan cara membuka browser Mozilla firefox pada laptop Macbook, kemudian terdakwa memasukkan alamat website www.sbowin.com, lalu memasukkan ID dan Password, lanjut  mulai melakukan taruhan judi bola dengan melakukan transfer ke rekening BCA No. 345-0218901 an Adnan Yasin Irawan,”ungkapnya.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Bahwa terdakwa mengenal saksi Nico Linando sebagai salah seorang penombok dalam permainan SBOBET dan terdakwa juga memandu untuk melakukan perjudian judi bola, kasino dan toto gelap jenis Singapore (SGP) dan Hongkong (HK) dimana bertugas sebagai admin untuk menerima totalan atau rekapan judi bola dan kasino setiap hari senin atas petunjuk dari terdakwa dan saksi Nico Linando menerima honor dari terdakwa sebesar Rp. 4.500.000,- per bulan yang saksi terima secara tunai di ruko disekitar Jalan HR Muhammad Surabaya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2018 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”pungkasnya JPU.Pat

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU